Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan sosialisasi untuk mengedukasi warga memberantas peredaran rokok ilegal di daerah setempat di 2024.
"Sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan di beberapa kecamatan," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustaqim di Praya, Selasa.
Ia mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Rokok ilegal di Lombok Tengah menjamur, Satpol PP: Pabriknya belum ditemukan
Selain itu, dalam pencegahan rokok ilegal itu tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, namun warga bisa berperan aktif dalam mendukung pencegahan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah.
"Melalui kegiatan itu kita harapkan masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk Satgas pemberantasan rokok ilegal
Ia mengatakan harga rokok ilegal ini sangat murah atau 50 persen lebih murah bila dibandingkan dengan harga rokok legal, sehingga peredaran rokok ilegal cukup cepat di tengah masyarakat.
"Cukup digemari, tapi kita imbau warga tidak menjual rokok ilegal tersebut," katanya.
Ia mengatakan penindakan rokok ilegal terus dilaksanakan, namun pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi atau deteksi dini, setelah itu baru dilakukan operasi penindakan bersama Bea Cukai.
"Penegakan hukum tetap kita lakukan," katanya.
Sementara itu, Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram pada 2023 berhasil menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merk dan 445 bungkus Tembakau Iris (TIS).*
Baca juga: 37 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Lombok Tengah
Baca juga: Sebanyak 32.348 rokok ilegal disita Satpol PP Lombok Tengah