Satpol PP razia ratusan ribu rokok ilegal di Lombok Tengah

id Rokok ilegal ,Lombok Tengah ,NTB,Bea cukai

Satpol PP  razia ratusan ribu rokok ilegal di Lombok Tengah

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Provinsi NTB Zaenal Mustaqim (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah bersama petugas Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat melaksanakan razia rokok ilegal untuk mencegah peredaran di daerah setempat dan saat ini sudah ratusan ribu rokok ilegal yang terjaring razia.
 

"Ratusan ribu batang sudah berhasil kami sita, karena sekali razia saja bisa sita hingga 50.000 batang rokok ilegal," kata Kasatpol PP Lombok Tengah Zaenal
Mustaqim di Lombok Tengah, Sabtu.


Peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah kian marak bahkan warga bisa dengan mudah mendapatkan lokasi penjualan rokok ilegal ini, padahal dari Satpol PP dan petugas lainnya gencar melakukan penyitaan, tapi ternyata hal ini tidak membuat efek jera terhadap para penjual rokok ilegal tersebut.
 

"Beberapa kali operasi penyitaan rokok ilegal oleh petugas mendapatkan hasil yang sangat banyak," katanya.

Ia mengatakan dipastikan hasil razia tahun ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jika melihat dari hasil razia yang telah dilaksanakan.


“Bisa dibilang saat ini rokok ilegal ini sangat marak, meski sering melakukan razia tapi yang namanya rokok ini bisa dibilang kebutuhan makanya masih saja marak peredaran rokok ilegal ini," katanya.


Ia menegaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal ini karena memang rokok ilegal ini merupakan produk yang sangat laris di masyarakat.


Meski peredarannya dilarang, namun tidak bisa dinafikan bahwa pemberantasan juga masih belum optimal dilakukan oleh petugas karena untuk melakukan operasi juga sangat terbatas.


“Kalau kami operasi harus ada tim dari Bea Cukai dan tidak bisa kami melakukan operasi setiap saat karena harus ada tim gabungan," katanya.

Selama ini petugas masih sebatas melakukan penyitaan rokok ilegal dan belum ada yang sampai diberikan sanksi pidana meski peredaran rokok ilegal ini sudah masuk ranah pidana. “Maka peredaran rokok ilegal ini sedikit berani, karena memang belum adanya sanksi tegas padahal sudah ada sanksi pidana," katanya.


Di satu sisi bahwa rokok ilegal ini biasanya diproduksi di luar Lombok seperti Jawa, kedatangan rokok ilegal ke Lombok juga melalui berbagai modus mulai dengan memanfaatkan jasa transformasi udara, laut dan lain sebagainya.


"Biasanya dibawa menggunakan mobil bok dan peredaran ini tidak satu pintu," katanya.