Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol-PP Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram, melaksanakan sosialisasi kepada UMKM maupun warga di lokasi Car Free Night, Sabtu malam, guna memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap para pelaku UMKM tidak menjual rokok ilegal," kata Kasatpol-PP Lombok Tengah Zaenal Mustaqim di Praya, Minggu.
Ia mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang kian marak dijual dengan harga lebih murah bila dibandingkan dengan rokok legal.
"Kami berharap masyarakat bisa ikut dalam pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di acara tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
"Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal," katanya.
Pihaknya bersama Bea Cukai tidak hanya melaksanakan sosialisasi, namun akan melakukan penindakan dengan melakukan razia ke sejumlah toko maupun warung yang diduga menjual rokok ilegal.
"Kami juga pasti melakukan penindakan, namun saat ini masih dilakukan deteksi dini atau pengumpulan informasi," katanya.
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan rokok ilegal hingga saat masih saja beredar di tengah masyarakat dan berdampak pada penerimaan cukai.
"Perdagangan rokok ilegal ini bisa merugikan negara karena tidak membayar cukai rokok," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk rokok ilegal.
"Cukai dari rokok legal itu bisa memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah," katanya.