Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal di Mataram

id rokok ilegal, tanpa cukai, tanpa tanda peringatan kesehatan, polresta mataram, aslah, iB, H&D, Jangger of london,uu kese

Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal di Mataram

Petugas menunjukkan barang bukti sitaan berupa ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan ribuan bungkus rokok diduga ilegal itu disita dari seseorang berinisial ST (38) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami melakukan penyitaan ini dengan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Regi.

Perihal barang sitaan itu, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Mataram.

Baca juga: Disdag ingatkan pelaku usaha di Mataram tidak jual rokok ilegal

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap ST yang diduga sebagai distributor. Untuk asal-usul ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, Regi memastikan hal itu menjadi bagian dari materi koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Jadi, nanti untuk yang bungkusan tidak ada tanda peringatan kesehatan, tanpa pita cukai, itu akan kami tangani sendiri. Untuk yang ada tanda peringatan kesehatan, tetapi tidak ada pita cukainya, kami limpahkan ke Bea Cukai," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Mataram gencarkan edukasi peredaran rokok ilegal di masyarakat

Merek rokok diduga ilegal yang disita pada Selasa (10/12) itu terkenal cukup banyak beredar di tengah masyarakat, di antaranya Aslah, sigaret kretek kemasan hitam dengan jumlah paling banyak, 5.167 bungkus.

Kemudian, ada merek Jangger of London dengan kemasan warna merah putih sebanyak 2.015 bungkus, dan Bara dengan kemasan merah sebanyak 1.286 bungkus.

Baca juga: Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal

Ada juga merek rokok lain yang jumlahnya ratusan bungkus, di antaranya Aispro Special Edition, Asipro Sly, iB, Smith, Manchester United Kingdom, Nat Geo Mild, Z.A, Balveer, Oris Pulse, Power Bold, Zero Nine 09 Exclusive, H&D, Sempurna Mild, Nes Magnum, Express Enjoy Your Self Exclusive, Bless, J.A Lights Jaya, RJ99 Mild, Gudang Ganam Suriya, Boss Caffe Latte, DIYA Filter, LEO Mild, dan Jes Mild.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kami, perdagangan rokok diduga ilegal ini bisa dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ucap Regi.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram
Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB