Didominasi Narkoba, Kejari Lombok Tengah selesaikan 54 kasus pidana

id Kejaksaan ,Lombok Tengah ,NTB,kejari lombok tengah

Didominasi Narkoba, Kejari Lombok Tengah selesaikan 54 kasus pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat acara pemusnahan barang bukti tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah, Rabu (20/08/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyelesaikan 54 perkara tindak pidana kejahatan sejak Januari hingga Juli 2025 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah mendapatkan keputusan pengadilan.

"Total perkara yang telah diselesaikan itu sebanyak 54 perkara dengan jumlah pelaku 54 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat acara pemusnahan barang bukti tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah, Rabu.

Adapun 54 perkara tindak pidana tersebut, di antaranya 31 perkara kasus narkoba, 8 perkara kasus tindak pidana pelindungan anak, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara pemalsuan ijazah palsu, KDRT 1 perkara, 1 perkara kasus perdagangan dan sisanya perkara lalulintas.

"Ini jumlah perkara yang telah diselesaikan sejak Januari hingga pertengahan 2025," katanya.

Baca juga: Saksi korupsi pengadaan truk DLH Lombok Tengah diperiksa

Ia mengatakan 54 perkara tersebut telah mendapatkan keputusan pengadilan sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, pakaian, senjata tajam, alat hisap sabu, dokumen serta alat bukti lainnya.

"Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sebanyak 180 gram dan alat hisap lainnya," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah terima berkas perkara pencabulan anak kandung

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia mengatakan tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan bentuk komitmen kejaksaan untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai aturan oleh oknum petugas maupun pihak lainnya.

"Ini bentuk transparansi dalam penanganan perkara kepada masyarakat di Lombok Tengah khususnya," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah perkuat penagihan pajak daerah
Baca juga: Kejari Lombok Tengah beberkan korupsi pengadaan truk DLH
Baca juga: Kasus korupsi DLH Lombok Tengah masuk tahap penyidikan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.