Lombok Tengah (ANTARA) - Tiga kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih kosong, pasca adanya dua oknum anggota dewan yang terlibat kasus tidak pidana dan satu anggota dewan meninggal dunia.

"Sampai saat ini belum ada usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai politik yang bersangkutan, sehingga dari 50 kursi DPRD Lombok Tengah, tiga yang masih kosong," kata Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan untuk usulan pergantian antar waktu  tiga kursi DPRD tersebut merupakan ranah partai politik yang memiliki tanggung jawab, pihak DPRD hanya melakukan proses sesuai usulan tersebut.

"Kami di DPRD Lombok Tengah hanya melanjutkan usulan dari partai politik yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: PAW DPRD Lombok Tengah: Lalu Kelan gantikan kursi Alm. Ahmad Rumiawan

Ia mengatakan untuk oknum anggota DPRD Lombok Tengah yang telah divonis bersalah, tidak lagi diberikan gaji maupun tunjangan.

Begitu juga dengan anggota DPRD Lombok Tengah yang meninggal dunia, tidak lagi mendapatkan gaji maupun tunjangan.

"Setelah di vonis tidak lagi diberikan gaji atau sesuai aturan," katanya.

Baca juga: 3 anggota DPRD Lombok Tengah diusulkan PAW

Sebelumnya, dua oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial NS terlibat kasus pemalsuan ijazah paket C dan telah divonis bersalah.

Kemudian oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial M terlibat kasus dugaan korupsi pinjaman di salah satu bank dan kasusnya sedang dalam persidangan.

Sedangkan satu anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Erlan meninggal dunia setelah terkena penyakit serangan jantung.

"Tiga kursi anggota DPRD yang kosong dan satu jabatan pimpinan," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah menerima 2 usulan PAW jelang Pemilu 2024



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026