DPRD Lombok Tengah menerima 2 usulan PAW jelang Pemilu 2024

id DPRD Lombok Tengah,PAW DPRD Lombok Tengah,Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah menerima 2 usulan PAW jelang Pemilu 2024

Sekwan DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Suhadi Kana (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sekretariat DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima dua surat usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota dewan setempat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, di Praya, Kamis, mengatakan dua surat usulan PAW anggota DPRD setempat yang diterima berasal dari Fraksi Gerindra atas nama Lalu Muhiban dan Partai Berkarya atas nama Riyan Ferdiansyah.

"Ya kita telah menerima surat usulan PAW dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Berkarya," katanya.

Ia mengatakan berkas usulan PAW yang telah disampaikan partai politik itu selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dokumen persyaratan.

Setelah itu, pihaknya bersurat kepada KPU Lombok Tengah untuk memperoleh nama pengganti dari usulan PAW tersebut.

"Siapa yang diajukan untuk pengganti, kita menunggu surat KPU, kalau secara aturan suara tertinggi di bawah anggota DPRD yang di PAW," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan alasan dua anggota DPRD Lombok Tengah yang diusulkan PAW tersebut.

"PAW yang diajukan itu masih dalam proses," katanya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Gerindra, Lalu Muhiban mengundurkan diri dari Partai Gerindra untuk maju dalam Pemilu legislatif 2024 melalui partai lain sehingga Partai Gerindra mengusulkan untuk dilakukan PAW.

Sedangkan untuk anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Berkarya Riyan Ferdiansyah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba sehingga diusulkan PAW oleh pengurus Partai Berkarya.

"Sejauh ini KPU masih belum menerima surat terkait rencana PAW dua anggota DPRD Lombok Tengah tersebut," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan.

Ia mengatakan proses PAW itu merupakan hak partai politik, KPU hanya memfasilitasi sesuai dengan surat permintaan yang diajukan partai politik, sedangkan alasan PAW itu bisa mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan dari parpol.

"Parpol mengajukan surat kepada DPRD, kemudian baru mengajukan ke KPU," katanya.