3 anggota DPRD Lombok Tengah diusulkan PAW

id Tiga anggota DPRD Lombok Tengah di PAW

3 anggota DPRD Lombok Tengah diusulkan PAW

Ketua DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Tauhid (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan untuk Penggantian antar waktu (PAW), karena dua orang anggota DPRD pindah partai pada pemilu legislatif 2024 dan satu orang terjerat kasus Narkoba.

"Ada tiga usulan PAW anggota DPRD Lombok Tengah yang diterima yakni dari Partai Gerindra, PBB dan Partai Berkarya," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Sabtu.

Ia mengatakan, anggota DPRD dari fraksi Gerindra atas nama Muhiban dan anggota DPRD dari fraksi PBB Lalu Arif Rahman Hakim di PAW, karena pindah partai untuk maju dalam Pemilu legislatif 2024. Sedangkan untuk anggota DPRD Lombok Tengah dari partai Berkarya atas nama Riyan Ferdiansyah di PAW, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pelaksanaan PAW setelah keluar SK dari Gubernur NTB," katanya.

Ia mengatakan , untuk proses pergantian antar waktu Riyan Ferdiyansah dari Partai Berkarya, usulan PAW sudah di Gubernur NTB. Sehingga pelantikan Ikhsan Ramdani yang akan menggantikan Riyan Ferdiyansah tinggal menunggu SK dari Gubernur.

Sementara untuk PAW Muhiban dari fraksi Gerindra yang sebelumnya mundur dan pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya sudah di usulkan ke KPU. Hanya saja sampai dengan saat ini masih terkendala di internal partai.

"Karena sampai dengan saat ini ternyata DPP Gerindra belum mengeluarkan SK pemberhentian bagi Muhiban," katanya.

Sementara untuk PAW H Lalu Arif Rahman Hakim saat ini sudah diusulkan ke KPU dan masih menunggu proses selanjutnya.

"Sampai saat ini usulan tiga orang yang PAW ini masih terus di proses dan hanya PAW Riyan Ferdiyansah yang sudah sampai tahapan di Gubernur," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah PAW tiga anggota DPRD Lombok Tengah itu akan dilantik secara bersamaan atau tidak, karena hal itu tergantung dari kapan dikeluarkan SK dari Gubernur.