Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan bahwa Inspektorat Nusa Tenggara Barat belum menerbitkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp3 miliar.
"Untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dimohonkan di inspektorat provinsi itu tinggal menunggu hasil," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.
Meski demikian, jelas dia, hal tersebut tidak menjadi kendala penyidik yang telah menetapkan empat tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
"Jadi, tim penyidik sudah berkeyakinan memang ada selisih. Karena kami juga menggunakan tim audit internal, dalam arti lain tim penyidik sudah berkeyakinan bahwa itu memang ada kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji
Selain itu, penyidik sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan unsur perbuatan melawan hukum dari empat tersangka.
"Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dugaan, itu sudah memenuhi unsur yang menurut penyidik sudah terpenuhi," ucap dia.
Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek yang berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ini terdiri dari instansi pemerintahan dan swasta, berinisial AH, MAF, SH, dan M.
"Para tersangka AH selaku PPK, MAF selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik," katanya.
Menurut penyidik, para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara. Salah satunya diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari teknik sipil.
Baca juga: Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak lanjut penetapan, penyidik pada Selasa (19/8) melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, yakni MAF dan SH di Rutan Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Untuk dua lainnya (AH dan M) belum. Masih kami dalami. Penyidik masih bekerja untuk memberikan keterangan lagi, saksi maupun alat bukti lain supaya lebih terang," ujar Ugik.
Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji
Baca juga: Penyidik korupsi Dermaga Labuhan Haji siap agendakan cek fisik bersama ahli