Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menemukan adanya kekurangan spesifikasi dalam pekerjaan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
"Jadi, kami sudah turun ke lokasi proyek. Di situ kami melihat ada kekurangan spesifikasi pekerjaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma di Mataram, Kamis.
Jaksa menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan tahun anggaran 2022 di bawah kendali Dinas Perhubungan Lombok Timur itu dari hasil perbandingan data pada dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan detail engineering design (DED) dengan hasil pekerjaan.
Swadharma mengatakan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu ada pada pemasangan tiang pancang.
Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji
Penyidik menindaklanjuti temuan tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.
Dalam upaya merampungkan hasil audit, sejumlah saksi kini menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan tim auditor dari inspektorat.
"Termasuk mengklarifikasi rekanan, tempat membeli bahan proyek, dan pihak dari dinas perhubungan," ujarnya.
Anggaran pekerjaan dari proyek fisik ini bernilai Rp3 miliar. Anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI. Rekanan atau pelaksana proyek merupakan perusahaan berinisial AF.
Baca juga: Penyidik korupsi Dermaga Labuhan Haji siap agendakan cek fisik bersama ahli
Baca juga: Kejari Lombok Timur melanjutkan penyidikan korupsi Dermaga Labuhan Haji