Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur

id korupsi proyek fisik, kejari lombok timur, dermaga labuhan haji, kekurangan spesifikasi pekerjaan, dishub lotim, dak kem

Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Timur. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menemukan adanya kekurangan spesifikasi dalam pekerjaan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.

"Jadi, kami sudah turun ke lokasi proyek. Di situ kami melihat ada kekurangan spesifikasi pekerjaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma di Mataram, Kamis.

Jaksa menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan tahun anggaran 2022 di bawah kendali Dinas Perhubungan Lombok Timur itu dari hasil perbandingan data pada dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan detail engineering design (DED) dengan hasil pekerjaan.

Swadharma mengatakan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu ada pada pemasangan tiang pancang.

Baca juga: Kejari Lombok Timur tunggu hasil ahli terkait kerugian korupsi Dermaga Labuan Haji

Penyidik menindaklanjuti temuan tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.

Dalam upaya merampungkan hasil audit, sejumlah saksi kini menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan tim auditor dari inspektorat.

"Termasuk mengklarifikasi rekanan, tempat membeli bahan proyek, dan pihak dari dinas perhubungan," ujarnya.

Anggaran pekerjaan dari proyek fisik ini bernilai Rp3 miliar. Anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI. Rekanan atau pelaksana proyek merupakan perusahaan berinisial AF.

Baca juga: Penyidik korupsi Dermaga Labuhan Haji siap agendakan cek fisik bersama ahli
Baca juga: Kejari Lombok Timur melanjutkan penyidikan korupsi Dermaga Labuhan Haji

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.