Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat I Wayan Riana di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan proses hukum kasus tersebut usai salah seorang tersangka yang masuk dalam daftar buronan kejaksaan tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Iya, jadi dengan adanya penangkapan DPO Taufik Ramadhi yang berstatus tersangka dalam kasus dermaga di Lombok Timur ini, maka proses hukumnya dilanjutkan seperti pada umumnya," kata Riana.
Dari perkembangan penyidikan terakhir, jelas dia, berkas perkara sudah hampir rampung. Penyidik kini tinggal menunggu agenda pemeriksaan Taufik Ramadhi sebagai tersangka.
"Untuk berkas perkara Taufik Ramadhi, tinggal pemeriksaan tersangka saja. Kalau sudah akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Taufik Ramadhi ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita oleh Tim Tabur Kejati NTB dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Tindak lanjut penangkapan, tim tabur menitipkan penahanan Taufik Ramadhi di sel tahanan sementara milik Kejari Kota Bandung.
Rencananya pada Kamis (23/11), Taufik Ramadhi akan diberangkatkan ke Lombok dan menjalani tahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penanganan kasus, penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain Taufik Ramadhi, dua tersangka lain bernama Nugroho dan Tri Hari Soelihtiono.
Peran dari tiga tersangka berbeda-beda. Untuk Nugroho berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Tri Hari Soelihtiono sebagai direktur utama pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara, dan Taufik Ramadhi sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara.
Kejaksaan menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara Rp6,7 miliar. Munculnya kerugian mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan.
Untuk Nugroho, jaksa telah melakukan eksekusi penahanan berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan tersebut, Nugroho kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Selong.
"Informasi terkini untuk terpidana Nugroho, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK (peninjauan kembali)," kata Riana.
Kemudian, untuk Tri Hari Soelihtiono yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara, dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal sehingga status tersangkanya gugur.