Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat I Wayan Riana di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan proses hukum kasus tersebut usai salah seorang tersangka yang masuk dalam daftar buronan kejaksaan tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Iya, jadi dengan adanya penangkapan DPO Taufik Ramadhi yang berstatus tersangka dalam kasus dermaga di Lombok Timur ini, maka proses hukumnya dilanjutkan seperti pada umumnya," kata Riana.
Dari perkembangan penyidikan terakhir, jelas dia, berkas perkara sudah hampir rampung. Penyidik kini tinggal menunggu agenda pemeriksaan Taufik Ramadhi sebagai tersangka.
"Untuk berkas perkara Taufik Ramadhi, tinggal pemeriksaan tersangka saja. Kalau sudah akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Taufik Ramadhi ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita oleh Tim Tabur Kejati NTB dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Kota Bandung. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Tindak lanjut penangkapan, tim tabur menitipkan penahanan Taufik Ramadhi di sel tahanan sementara milik Kejari Kota Bandung.
Rencananya pada Kamis (23/11), Taufik Ramadhi akan diberangkatkan ke Lombok dan menjalani tahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penanganan kasus, penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain Taufik Ramadhi, dua tersangka lain bernama Nugroho dan Tri Hari Soelihtiono.
Peran dari tiga tersangka berbeda-beda. Untuk Nugroho berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Tri Hari Soelihtiono sebagai direktur utama pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara, dan Taufik Ramadhi sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara.
Kejaksaan menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara Rp6,7 miliar. Munculnya kerugian mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan.
Untuk Nugroho, jaksa telah melakukan eksekusi penahanan berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan tersebut, Nugroho kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Selong.
"Informasi terkini untuk terpidana Nugroho, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK (peninjauan kembali)," kata Riana.
Kemudian, untuk Tri Hari Soelihtiono yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek dari PT Gunakarya Nusantara, dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal sehingga status tersangkanya gugur.
Berita Terkait
Jaksa ungkap penyidikan kasus korupsi Dishub Lombok Timur tahun 2022
Jumat, 28 Juni 2024 14:42
Kejaksaan Lotim naikkan status dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji ke penyidikan
Rabu, 3 Februari 2021 19:23
DPO korupsi kolam labuh Lotim diduga di Bandung bahkan jadi pengurus Parpol
Kamis, 22 Juni 2023 16:20
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01