Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu Bambang Firdaus (BBF) mengingatkan, para kepala desa (Kades) untuk tidak melakukan intervensi terhadap keberlangsungan dan tata kelola Koperasi Merah Putih. Hal ini, disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kilo beberapa hari lalu.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki status hukum yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ingat ini bukan BumDes, setiap pelanggaran atau penyimpangan dalam koperasi ini berpotensi berhadapan langsung dengan proses hukum. Maka jangan main-main," tegasnya dihadapan pimpinan OPD, para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
Bambang menekankan, bahwa Koperasi Merah Putih membutuhkan integritas tinggi, yakni kejujuran dan tanggung jawab dalam pengelolaan.
"Integritas (kejujuran) dan tansparansi sebagai landasan utama dalam menjaga kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat. Soal kepintaran bisa belajar, kapan dan dimana saja," tandasnya.
Selain itu, Bupati mengimbau agar seluruh pihak menjauhkan koperasi dari kepentingan politik.
"Koperasi ini harus berdiri di atas kepentingan bersama, bukan dijadikan alat kekuasaan atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Baca juga: Progres pembentukan Kopdes Merah Putih di Dompu tertinggi di NTB
Terakhir ia menghimbau, kepada seluruh kepala desa wajib menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Pusat dalam membangun ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.
"Peran kades sebagai ujung tombak pelaksanaan program, termasuk dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati menuturkan, Kabupaten Dompu sudah 100 porsen terbentuk dan berbadan hukum.
"Alhamdulillah, progresnya sudah 100 persen per 24 Juni lalu sebanyak 72 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Dompu telah berbadan hukum," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 72 desa dan 9 kelurahan di Dompu bentuk Kopdes Merah Putih
Menurutnya, capaian ini menjadikan Dompu sebagai daerah pertama di NTB yang mencapai progres 100 persen.
"Capaian ini merupakan hasil sinergi aktif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pengurus koperasi dan pihak terkait lainnya," kata sosok yang akrab disapa Umi Yat itu.
Meski seluruh koperasi sudah berbadan hukum, lanjut birokrat perempuan senior ini, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pendampingan penataan kelembagaan. Upaya ini dilakukan agar Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara legal, tetapi juga kokoh secara kelembagaan dan siap beroperasi secara profesional, transparan, dan berdaya saing.
“Kami tidak ingin koperasi ini hanya formalitas. Kami ingin koperasi desa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Umi Yat.
Baca juga: Bupati Dompu percepat pembentukan Koprasi Desa Merah Putih