Harga emas per gram hari ini 30 Juni turun, jadi Rp1,880 juta/gram

id Harga emas, emas antam, investasi emas,Harga emas per gram hari ini,Harga emas per gram

Harga emas per gram hari ini 30 Juni turun, jadi Rp1,880 juta/gram

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/4/2025). Menurut pedagang, harga perhiasan emas di Palangka Raya mengalami kenaikan dibanding pekan lalu yang terdiri dari emas kadar 99 dari kisaran harga Rp 1.700.000 menjadi Rp 1.800.000 per gram, emas kadar 700 dari kisaran harga Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.350.000 per gram, dan emas kadar 375 dari kisaran harga Rp 650.000 menjadi Rp 750.000 per gram. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom. (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (30/6) kembali mengalami penurunan harga jual selama lima hari beruntun, hari ini turun Rp4.000 dari semula Rp1.884.000 menjadi Rp1.880.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.724.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp990.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.880.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.700.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.525.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.175.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.295.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.612.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.145.000.

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp182.212.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp455.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp910.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.820.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Harga emas per gram di Pegadaian hari ini stabil
Baca juga: IHSG hari ini 30 Juni dibuka menguat 34,91 poin

Pewarta :
Editor: Ahmad Khaerul Arham
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com