Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa hasil audit kerugian keuangan negara akan menentukan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuan Haji.
"Tinggal sedikit lagi informasinya (audit kerugian), mungkin sebentar lagi akan keluar. Kalau sudah keluar, baru kami bisa tentukan langkah lanjutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma melalui sambungan telepon, Senin.
Sebenarnya, kata dia, audit kerugian keuangan negara dalam kasus ini berjalan bersamaan dengan audit kasus korupsi pada pekerjaan sumur bor.
"Tim yang melaksanakan (audit kerugian) sama dengan yang di kasus sumur bor. Cuma yang duluan keluar hasilnya itu sumur bor. Jadi, lebih dahulu kami tetapkan tersangka di sumur bor," ujarnya.
Auditor yang membantu Kejari Lombok Timur menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus ini berasal dari Inspektorat NTB.
Swadharma mengatakan, saat pelaksanaan cek fisik pekerjaan di lapangan, auditor ikut turun ke lokasi. Sehingga dalam merampungkan hasil audit, data lapangan dan keterangan sejumlah saksi menjadi bahan kelengkapan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejaksaan: Tidak ada intervensi kasus korupsi DAK Dikbud NTB 2024
Indikasi pidana yang muncul dalam proyek ini berkaitan dengan kekurangan spesifikasi. Hal itu ditemukan penyidik saat turun lapangan bersama ahli dan tim audit.
Jaksa menemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan tahun anggaran 2022 di bawah kendali Dinas Perhubungan Lombok Timur itu dari hasil perbandingan data pada dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan detail engineering design (DED) dengan hasil pekerjaan.
Baca juga: Kejati NTB pelajari putusan lima terdakwa korupsi kapal kayu Dishub Bima
Swadharma mengatakan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ada pada pemasangan tiang pancang.
Penyidik kemudian menindaklanjuti temuan tersebut untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Anggaran pekerjaan dari proyek fisik ini bernilai Rp3 miliar. Anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI. Rekanan atau pelaksana proyek merupakan perusahaan berinisial AF.