Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah terjadi pada tahun 2020—2024.
"Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) terkait dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan proyek pengadaan EDC bernilai sekitar Rp2,1 triliun. Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian keuangan negaranya berapa," katanya.
Baca juga: Menteri PUkatakan siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: KPK mengungkap alasan hanya tetapkan 5 tersangka
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru kasus tersebut.
KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.