Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan edukasi kepada puluhan pemilik toko di kota itu terkait rokok ilegal sebagai langkah memutus rantai peredarannya.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Rabu, mengatakan, edukasi tersebut bertujuan agar pemilik tidak menjual rokok ilegal sebab dapat merugikan negara dan melanggar hukum.
"Kegiatan edukasi rokok ilegal kepada pemilik toko tahap pertama sudah kami laksanakan pekan lalu (Rabu, 17/9-2025) dengan melibatkan 45 perserta," katanya.
Dalam kegiatan itu pihaknya melibatkan petugas dari Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan Satpol PP Kota Mataram, untuk memberikan pemahaman tentang ciri-ciri dan sanksi yang berlaku terhadap penjualan rokok ilegal.
Baca juga: Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram
Karena itu para pemilik toko diberikan pemahaman dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal karena merugikan negara.
"Langkah itu juga sebagai upaya preventif sehingga pemilik toko tidak memiliki alasan untuk tidak tahu saat dilakukan penindakan ketika terbukti menjual rokok ilegal," katanya.
Menurut Sri, para pemilik toko yang menjadi sasaran kegiatan edukasi dan sosialisasi itu berdasarkan laporan yang diterima dari kelurahan.
Mereka sebelumnya sudah diberikan pemahaman agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena bisa ditindak oleh Satpol PP dan Bea Cukai.
"Harapan kami kegiatan edukasi itu, bisa lebih memantapkan pemahaman mereka tentang rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Edukasi rokok ilegal sasar retail modern di Mataram
Kepala Seksi Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Mataram Guntur Setiono sebelumnya mengatakan, peredaran rokok ilegal bisa merugikan penerimaan negara.
Hal itu dapat dilihat dari hasil pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan pada tahun 2023 tercatat sebanyak 4.788.877 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,2 miliar lebih.
Pada tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan terjadi peningkatan menjadi sebanyak 6.177.730 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp8,2 miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp4,4 miliar lebih.
"Diharapkan, dengan berbagai upaya gempur rokok ilegal yang terus digencarkan tahun ini, temuan atau sitaan rokok ilegal bisa turun," katanya.
Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula
Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram
