Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan pemberantas peredaran rokok ilegal baik secara langsung maupun melalui upaya preventif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram H Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, mengatakan, upaya pemberantasan yang dilakukan dengan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan terkait.
"Sedangkan untuk langkah preventif kami aktif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya mengedarkan rokok ilegal," katanya.
Dikatakan, tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan sosialisasi dan penindakan.
Baca juga: Pemilik toko di Mataram diedukasi terkait rokok ilegal
Pasalnya, setiap penindakan yang akan dilakukan harus diawali dengan kegiatan sosialisasi atau edukasi kepada target sasaran penindakan.
Menurutnya, tren rokok ilegal berpeluang diedarkan oleh distributor besar, hal itu berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan.
"Distributor bisa menjadi pintu masuk untuk menyalurkan barang, termasuk rokok ilegal," katanya.
Terkait dengan itu, lanjutnya, distributor besar di Kota Mataram menjadi target sosialisasi rokok ilegal yang dilakukan petugas.
Baca juga: NTB siap metindaklanjuti instruksi Menkeu terkait rokok ilegal
Sosialisasi tentu melibatkan tim terpadu yakni Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan pihak terkait lainnya.
"Kami sifatnya mendukung atau back-up Bea Cukai, sedangkan terkait penegakan maupun sosialisasi dilakukan oleh penyidik Bea Cukai bersama tim gabungan," katanya.
Irwan mengatakan, beberapa materi yang diberikan saat sosialisasi antara lain memberikan pemahaman tentang kategori dan modus peredaran rokok ilegal sebab sekarang banyak modus orang manipulasi pita cukai.
Pita cukai itu bisa dicetak sendiri atau bisa memindahkan pita cukai rokok lain untuk mengelabui dan itu sudah ada terdeteksi.
Selain itu, juga diberikan materi ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal. "Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana denda dan penjara," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap upaya sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal bisa menjadi acuan distributor, penjual, dan masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Baca juga: Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram
Baca juga: Edukasi rokok ilegal sasar retail modern di Mataram
Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram
