Toko penunggak retribusi di Mataram ditempeli stiker peringatan

id Retribusi di Mataram,Retribusi,Mataram,Disdag Mataram

Toko penunggak retribusi di Mataram ditempeli stiker peringatan

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menempelkan stiker peringatan pada puluhan pusat grosir pertokoan (PGP) di sejumlah pasar tradisional yang menunggak pembayaran retribusi.

"Stiker tersebut kami pasang setelah sekian kali kita melakukan upaya persuasif, namun pemilik toko tidak memberikan respons," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Kamis.

Menurut dia, sejumlah PGP yang dipasangkan stiker peringatan itu antara lain berada di Pasar Sayang-Sayang, Karang Sukun, Cakranegara, Dasan Agung, dan Pasar ACC Ampenan.

Sementara, pasar tradisional yang belum di pasang seperti Pasar Mandalika dan Kebon Roek dan lainnya masih dalam proses pendataan, terhadap PGP yang dinilai menunggak retribusi.

"Setelah stiker PGP kita pasang, pemilik toko kita berikan waktu satu bulan untuk melunasi retribusi PGP. Jika tidak, toko mereka akan kita alihkan," katanya.

Uun mengatakan, total tunggakan PGP dari puluhan toko di pasar tradisional itu mencapai sekitar Rp400 juta. Besarnya tunggakan retribusi itu terjadi karena ada pemilik toko yang tidak pernah bayar retribusi bertahun-tahun.

"Dari tunggakan retribusi sekitar Rp400 juta itu, sebagian besar ada di Pasar Cakranegara," katanya.

Padahal, kata Uun, besaran retribusi yang ditetapkan saat ini masih termasuk rendah dan disesuaikan dengan tipe pasar. Untuk saat ini, berasan retribusi yang digunakan untuk los pasar Rp1.000 per meter, sedangkan untuk toko Rp15.000 per meter.