Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan 88 Kepala Desa (Kades) periode 2018 - 2024 untuk menjabat kembali atau perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai dengan undang-undang desa 2024.
"Jabatan kades ini terhitung per tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026," kata HM Juani usai pengukuhan di Pendopo Bupati Lombok Timur di Mataram, Senin.
Pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan pemerintahan pusat bersama legislatif.
"Mulai hari ini bapak ibu kades mulai menjabat kembali. Selamat atas pelantikannya," katanya.
Ia mengatakan pada pasal 118 UU Desa itu, pelantikan perpanjangan masa jabatan kades dapat dilakukan dengan 4 syarat yakni bersedia menandatangani surat pernyataan, tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon legislatif.
"Semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia," katanya.
Di hadapan 88 kades yang telah dilantik, Pj Bupati Juani menyampaikan beberapa poin isu utama dalam perubahan dalam UU 3 tahun 2024 ini, pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaan lebih detail oleh negara.
Kemudian penambahan Dana Desa dan ketiga Aparatur Desa lebih diperhatikan, sehingga ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya dan terakhir perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat," katanya.
Baca juga: Pakar ingatkan tiap warga bisa jadi kades
Baca juga: Pemerintah terbuka soal pembahasan masa jabatan kades
Pelantikan perpanjangan masa jabatan 88 Kades itu di Lombok Timur tersebar 21 kecamatan.
"Jalani amanah ini dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pembangunan di Lombok Timur," katanya.