DLH sebutkan retribusi sampah di Mataram baru mencapai 50 persen

id retribusi sampah

DLH sebutkan retribusi sampah di Mataram baru mencapai 50 persen

Aktivitas petugas kebersihan di objek wisata Pantai Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan realisasi retribusi sampah saat ini baru mencapai sekitar 40-50 persen dari target Rp10 miliar.

Kepala DLH Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi, di Mataram, Minggu, mengatakan masih rendahnya realisasi retribusi sampah itu karena belum adanya penyesuaian tarif.

"Target retribusi sampah awalnya Rp4 miliar, namun karena akan dilakukan penyesuaian tarif, target dinaikkan jadi Rp10 miliar tapi ternyata penyesuaian belum diberlakukan sampai sekarang," katanya pula.

Terkait dengan itu, ujarnya lagi, pihaknya tidak bisa berbuat maksimal untuk mencapai target tersebut apalagi dirinya belum genap dua bulan dilantik menjadi Kepala Dinas LH.

Selama ini, penarikan retribusi sampah masih dilakukan bekerja sama dengan PTAM Giri Menang. Semua pelanggan PTAM Giri Menang membayarkan retribusi sekaligus membayar tagihan air bersih.

"Hanya saja, jadi persoalan tidak semua warga Mataram menjadi pelanggan PTAM, sehingga tidak bisa membayar retribusi," katanya pula.

Sekretaris DLH Kota Mataram Irwansyah sebelumnya mengatakan, rencana penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan dan kajian.

"Pertimbangannya, antara lain kenaikan biaya operasional baik pemeliharaan maupun harga bahan bakar minyak, serta regulasi retribusi yang sudah lama tidak diperbaharui," katanya lagi.

Terkait dengan itu, saat ini pihaknya bersama tim sedang menyiapkan konsep untuk penyesuaian tarif retribusi sampah, baik untuk rumah tangga, pasar, maupun tempat usaha seperti pertokoan, hotel, dan lainnya.

"Dengan rencana penyesuaian tarif retribusi sampah direncanakan mengalami kenaikan 100 persen," ujarnya pula.

Irwansyah menilai, rencana penyesuaian tarif retribusi sampah itu tidak akan memberatkan masyarakat, sebab biaya tarif retribusi sampah yang dibayarkan saat ini relatif kecil.

Misalnya, untuk pedagang bakulan di pasar hanya dikenakan tarif retribusi sampah Rp1.000 per bulan, sementara petugas melakukan pengangkutan setiap hari atau 30-31 kali per bulan.

"Jadi kalau kami lakukan penyesuaian menjadi Rp2.000 per bulan, saya rasa pedagang tidak akan keberatan. Begitu juga untuk pelaku usaha lainnya," katanya.

Dia menyatakan pula, apabila usulan penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut bisa diterima, maka tarif baru ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2024.

"Jika tahun ini usulan penyesuaian tarif retribusi sampah rampung dibahas dan disetujui, tahun depan (2024), tarif baru bisa berlaku," kata dia lagi.