Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial Republik Indonesia mengungkap ada tiga hakim yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat main perkara.
"Pada tahun 2024 ini tercatat ada tiga hakim di NTB yang berperkara," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi di Mataram, Kamis.
Perihal perkara dan identitas dari tiga hakim tersebut, Binziad belum mengungkapkannya ke publik.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa perkara ketiga hakim kini tengah ditindaklanjuti dalam penanganan pihak komisi yudisial.
"Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim)," ujarnya.
Dalam skala nasional, lanjut Binziad, komisi yudisial rata-rata menangani sedikitnya 1.500 laporan yang berkaitan dengan PMKH.
"Itu rata-rata laporan yang bisa ditindaklanjuti komisi yudisial per tahun," ucapnya.
Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut diupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim yang berperkara," kata dia.
Sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran perilaku hakim. Sanksi paling berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Berita Terkait
KY NTB harap hakim jaga independensi jika pemerintah beri kesejahteraan
Senin, 7 Oktober 2024 18:00
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
Disperin NTB gandeng pondok pesantren latih wirausaha fesyen
Kamis, 19 September 2024 11:37
KY NTB terima 14 laporan pelanggaran kode etik hakim
Jumat, 13 September 2024 16:06
Dukungan sosial dan politik ke Iqbal-Dinda kian kuat di Pilkada NTB 2024
Selasa, 10 September 2024 17:50
Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima bayar kerugian Rp1,4 miliar
Selasa, 6 Agustus 2024 12:33
Majelis Hakim nyatakan seorang pewarta lokal terbukti hina mantan Gubernur NTB
Kamis, 1 Agustus 2024 21:38
Pj Gubernur NTB harapkan LKBN ANTARA sosialisasikan berita-berita positif
Kamis, 25 Juli 2024 17:53