Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda

id kenaikan tarif parkir mataram,pemkot mataram,parkir,retribusi parkir

Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda

Salah satu titik potensi retribusi parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Masyarakat juga minta dilakukan peningkatan layanan. Jadi sekarang kita fokus tingkatkan pelayanan, sebelum tarif dinaikkan
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Berat menunda rencana kenaikan tarif retribusi parkir yang sedianya diberlakukan pada tahun 2024, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskan di Mataram, Selasa mengatakan, keputusan penundaan itu diambil sebagai respons terhadap masukan dari sejumlah kalangan masyarakat yang mengusulkan agar kenaikan tarif parkir menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat ditunda.

"Masyarakat juga minta dilakukan peningkatan layanan. Jadi sekarang kita fokus tingkatkan pelayanan, sebelum tarif dinaikkan," katanya.

Baca juga: Warga Mataram keberatan kenaikan tarif parkir

Penundaan kenaikan tarif retribusi parkir sesuai dengan SK Wali Kota Mataram No.54/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang pengurangan retribusi pelayanan parkir.

Dalam SK tersebut disebutkan tarif parkir resmi yang terbaru masih sama dengan tarif sebelumnya yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp3.000 untuk kendaraan truk atau bus dan sejenisnya, serta Rp4.000 untuk truk gandeng dan sejenisnya.

Dikatakan, penundaan tarif retribusi parkir ini diberlakukan sampai batas yang belum ditetapkan atau sampai masyarakat siap dan menilai penataan serta pengelolaan parkir membaik.

"Kemungkinan tarif parkir kita bisa naikkan setelah pengelolaan parkir dan sumber daya betul-betul profesional," katanya.

Baca juga: Dishub Mataram minta warga sampaikan penolakan kenaikan parkir ke DPRD

Kendati kenaikan tarif retribusi parkir ditunda, katanya, namun target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp15,5 miliar tidak dirubah untuk disesuaikan.

"Untuk target, tidak kita rubah tapi justru kita berharap itu bisa menjadi motivasi sekaligus tantangan Dinas Perhubungan untuk mengoptimalkan potensi yang kita miliki," katanya.

Wali kota berharap retribusi parkir bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) primadona di Kota Mataram. Apalagi, Kota Mataram sebagai pusat ibukota menjadi pusat ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan memiliki potensi parkir yang potensial.

"Karena itulah, Dishub perlu melakukan intensifikasi dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan mencari potensi parkir baru," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTB sebut kenaikan tarif parkir diikuti perbaikan tata kelola

Pasalnya, kalau hal lain yang berkaitannya dengan rekayasa lalu lintas dan lainnya saat ini sudah tidak terlalu rumit.

"Jadi tantangannya sekarang bagaimana mereka bisa meningkatkan sumber daya dari parkir," kata wali kota.

Baca juga: Dishub Mataram sebut kenaikan tarif parkir sudah sesuai kajian