Dishub Mataram sebut kenaikan tarif parkir sudah sesuai kajian

id Dishub Mataram tarif parkir naik,Mataram, Tarif Parkir

Dishub Mataram sebut kenaikan tarif parkir sudah sesuai kajian

Ilustrasi: kondisi parkir kendaraan di salah satu titik di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan kenaikan tarif retribusi parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 menjadi Rp5.000 untuk roda empat, sudah melalui sejumlah kajian.

"Angka tersebut muncul setelah tim kami melakukan kajian dan koordinasi dengan jajaran terkait lainnya termasuk kalangan legislatif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram HM Saleh di Mataram, Sabtu.

Hal itu disampaikan menyikapi rencana kenaikan tarif retribusi parkir yang akan mulai berlaku pada Januari 2024.

Menurutnya, beberapa pertimbangan kenaikan tarif retribusi parkir itu antara lain, karena tarif parkir yang ada saat ini tidak pernah naik puluhan tahun, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta mencegah komplain dari masyarakat yang selama ini membayar parkir lebih.

"Misalnya, roda dua harusnya membayar Rp1.000 tapi saat dikasi Rp2.000 juru parkir tidak memberikan uang kembali. Ini kan bisa termasuk koruptif," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, kenaikan tarif retribusi parkir itu akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk keamanan kendaraan.

Sementara terkait dengan jaminan keamanan kendaraan saat ini sedang disiapkan peraturan wali kota terkait dengan kerugian yang diberikan kepada pengguna parkir yang mengalami kerusakan atau kehilangan.

"Apakah ada asuransi atau seperti apa, formulanya masih kita cari dan keputusannya tergantung kepala daerah," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengoptimalkan pembayaran retribusi parkir secara non tunai dengan menggunakan aplikasi QRIS yang sudah disiapkan.

"Membayar parkir secara non tunai jadi salah satu syarat mengklaim tanggung jawab atau kompensasi terhadap kerusakan atau keamanan kendaraan," katanya.

Data Dishub Kota Mataram menyebutkan jumlah titik parkir di Kota Mataram saat ini sekitar 1.000 lebih tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah itu sekitar 98 persen sudah menggunakan layanan non tunai.

Baca juga: Bandara Lombok terapkan tarif parkir flat di MotoGP Mandalika
Baca juga: Tarif parkir di Bandara Lombok naik mulai awal 2022


"Harapan kita, masyarakat bisa partisipasi bayar parkir secara non tunai guna mencegah kebocoran serta mengoptimalkan pendapatan daerah," katanya.