Mataram (ANTARA) - Pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik Policy Plus, Adhar Hakim mendorong Pemerintah Kota Mataram perlu membuat master plan atau rencana induk dalam pengelolaan tarif dan lahan parkir menyusul ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Penetapan tarif retribusi parkir di Kota Mataram sebesar Rp5.000 menuai pertanyaan berbagai pihak. Kondisi ini wajar karena keputusan tersebut telah diputuskan dalam Perda yang proses pelibatan masyarakat dalam sosialisasi dirasakan kurang," ujarnya di Mataram, Kamis.
Ia menjelaskan parkir memiliki dua manfaat, yakni sebagai sumber PAD dan penataan kualitas kota. Karena itu dalam penetapan tarif perlu diidentifikasi secara obyektif persoalan yang ada.
"Apakah besaran retribusi atau tata kelola-nya yang jadi persoalan," kata Adhar Hakim.
Menurut mantan Ketua Ombudsman NTB, ini parkir memiliki karakter kekhususan dalam pemanfaatan-nya (excludability) akibat penetapan tarif.
Karena parkir bukan unit usaha sehingga tidak ada rivalitas. Karena itu parkir menjadi salah satu bentuk price excludable good, atau barang publik yang dalam penyedian-nya tidak terjadi persaingan, namun ada kekhususan dalam penetapan tarif. Karena itu harus diukur dari manfaat yang diterima publik saat parkir ditata.
Selama ini cukup terlihat penataan parkir di Kota Mataram masih menonjol ketidakefektifan-nya dalam pengelolaan penerimaan retribusi parkir. Yaitu penerimaan yang tidak lebih besar dari potensi parkir. Karena itu memang menjadi sangat strategis upaya pengoptimalan penerimaan, mulai dari setoran dan penataan penentuan titik parkir serta pengawasan yang kuat.
"Harus ada keberanian menjelaskan hasil evaluasi ke publik, berapa persen ketidakefektifan proses pungutnya," terangnya.
Karena itu penertiban parkir, termasuk parkir liar harus terus menerus termasuk keseragaman tarif.
"Jangan lupa, Kota Mataram jangka pendek juga harus memiliki master plan yang obyektif dan real soal penataan parkir. Lalu mengingat perkembangan Kota Mataram yang cukup pesat, untuk jangka panjang perlu segera dipikirkan pengalihan konsep parkir on street yang selama ini dilakukan menjadi off street dengan membangun prasarana parkir. Kalau publik bisa dilibatkan dan memahami agenda penataan parkir, publik pasti bisa menerima," katanya.
Diketahui Pemkot Mataram menaikkan retribusi dan pajak parkir melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (4/9). Kenaikan tarif parkir ini berlaku pada 2024.
Untuk rinciannya kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara roda empat dari Rp2.000 naik menjadi Rp5000.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir tanpa dibarengi dengan tata kelola yang jelas. Misalnya, banyak juru parkir di Kota Mataram yang tidak memberikan karcis pada masyarakat.
Baca juga: Pengelola RSUD Mataram upayakan perluasan lahan parkir
Baca juga: Dishub Mataram mengawasi juru parkir tidak terapkan pembayaran nontunai
Ada juga juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti seragam yang jelas. Begitu juga dengan masih banyaknya parkir liar di Mataram.
Berita Terkait
NTB diguncang 7.000 gempa bumi selama setahun ini
Rabu, 4 Desember 2024 16:21
Pemkot Mataram siapkan anggaran Rp800 juta membangun bank sampah
Kamis, 13 Juni 2024 17:17
Renovasi kantor wali Kota Mataram ditender
Senin, 29 April 2024 18:28
Pj Gubernur NTB safari Syawalan ke Pemkot Mataram
Selasa, 16 April 2024 17:08
Pemkot Mataram beri motivasi para petugas di posko Lebaran 2024
Selasa, 9 April 2024 11:33
Pemkot Mataram dan BPOM lakukan pengawasan jajanan takjil Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 16:05
Pemkot Mataram terima hibah aset gedung dari Pemprov NTB
Jumat, 23 Februari 2024 13:43
Pemprov NTB menghibahkan sejumlah aset ke Pemkot Mataram
Kamis, 22 Februari 2024 17:14