Warga Mataram keberatan kenaikan tarif parkir

id Parkir Mataram,Mataram,NTB

Warga Mataram keberatan kenaikan tarif parkir

Pasar Kebon Roek, Mataram.

Mataram (ANTARA) - Warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, keberatan dengan kenaikan tarif parkir oleh pemerintah kota setempat yang mulai diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.

"Saya tidak setuju, karena parkir di Mataram ini menjamur. Apalagi banyak tukang parkir yang ketika kita datang, mereka tidak ada, sebaliknya ketika kita mau pergi mereka datang. Jadi tidak ada tanggung jawabnya," kata Dewi, warga Kota Mataram, Selasa.

Ia menambahkan sebenarnya tidak masalah dengan kenaikan tarif parkir, asalkan diimbangi dengan pelayanan yang baik, seperti, lokasi parkir yang memadai termasuk kehadiran petugasnya untuk mengatur ke luar masuknya kendaraan.

Disebutkan, faktanya terkadang di lokasi parkir, tidak ada petugas, kemudian ketika kendaraan mau masuk atau ke luar tempat parkir, harus dilakukan sendiri.

Hal senada dikatakan sopir angkutan umum Kota Mataram karena kenaikan tarif parkir tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang diraihnya selama ini.

"Penghasilan saya sebagai sopir tidak seberapa, jadi kalau harus membayar parkir berkali-kali pastinya tidak enak, apalagi harga parkir dinaikkan. Tentu saya keberatan dan tidak setuju dengan kebijakan itu," kata Mawali, sopir bemo.

Sebelumnya, Ombudsman Nusa Tenggara Barat meminta kenaikan tarif parkir sebesar Rp5.000 yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram diikuti dengan perbaikan tata kelola parkir.

"Kenaikan tarif parkir harus diikuti dengan perbaikan tata kelola parkir, jika tidak maka akan tetap menjadi permasalahan jika tata kelola parkir tidak di benahi," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan jika tidak ada perbaikan tata kelola parkir maka masalah-masalah klasik tetap akan terjadi mulai kebocoran PAD pada sektor parkir, keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum petugas parkir dan keberadaan juru parkir ilegal.

"Pungutan parkir ada dua jenis, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Untuk pajak parkir itu biasa kewenangan Dispenda/Bapenda di Kota Mataram namanya BKD, dipungut kepada pihak ke tiga yang punya ijin menyelenggarakan parkir seperti di LEM, RSUD dan lain-lain," terangnya menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif parkir oleh Pemkot Mataram.