Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Kabupaten Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengikuti penjaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di tiga parpol pada Pilkada 27 November 2024.
"Saya telah ikut penjaringan di Partai NasDem, PAN dan Partai Demokrat," kata Pathul Bahri yang juga Ketua DPD Gerindra NTB di Praya, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan dan komitmen untuk bertarung dalam Pilkada 2024.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pengurus parpol, untuk berkoalisi dengan Gerindra, namun siapa yang akan diusung partai Gerindra itu diputuskan DPP.
"Untuk pasangan masih belum. Kita tunggu skenario Tuhan," katanya.
Ia mengatakan sesuai arahan dalam rapat kerja nasional DPP Gerindra diharapkan semua DPD untuk tetap membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
"Gerindra boleh tidak membuka pendaftaran bakal calon. Namun, kita di DPD NTB tetap membuka penjaringan," katanya.
Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mewajibkan syarat mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya harus memiliki 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD.
Saat ini, total kursi DPRD NTB berjumlah 65 kursi. Artinya jika ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, parpol harus memiliki minimal 13 kursi di DPRD NTB.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Golkar menempati urutan pertama perolehan kursi DPRD NTB dengan meraih 10 kursi, disusul Gerindra juga 10 kursi. Kemudian untuk parpol lain juga harus berkoalisi apabila ingin mengajukan calon kepala daerah.
Selanjutnya PKS juga mendapatkan delapan kursi, kemudian disusul PPP tujuh kursi, sedang Demokrat meraih enam kursi sama dengan PKB yang mendapatkan enam kursi juga.
Sementara untuk papan tengah, ada PDIP, NasDem, dan PAN yang mendapatkan empat kursi. Ketiga partai itu harus ikut koalisi dengan partai lain jika ingin mengajukan calon. Selanjutnya, Perindo tiga Kursi, PBB dua kursi dan Hanura satu kursi