DKPP terima 16 aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB

id NTB,Pilkada 2024,DKPP,Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024,Pemilu 2024,Pilpres 2024,KPU NTB,Bawaslu NTB

DKPP terima 16 aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB

Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah (tengah) didampingi Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid, Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip, dan Ketua PWI NTB Nasrudin pada acara "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" di Mataram, NTB, Sabtu (8/2/2025). ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di Nusa Tenggara Barat pada pemilu anggota legislatif dan Pilkada 2024.

Pada Pemilu 2024, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan telah menerima 790 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di 38 provinsi di Indonesia. Khusus di NTB, DKPP menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, baik bawaslu maupun KPU.

"Kami sedang melakukan telaah dan pemeriksaan di DKPP terkait dengan aduan itu," kata Tio pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024

Ia lantas merinci 16 aduan itu, yakni di Lombok Tengah ada empat aduan, Lombok Timur empat aduan, Lombok Utara tiga aduan, Dompu tiga aduan, serta Lombok Barat dan Sumbawa masing-masing satu aduan.

Pada tahun 2025, lanjut dia, ada dua aduan masuk, satu aduan di Kabupaten Bima dan satu aduan di Kota Bima.

Menurut dia, 16 aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu itu belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan yang berlanjut ke tahap persidangan.

"Seluruh aduan yang masuk itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan karena ada tahapan-tahapan di DKPP," terang Tio.

Tahapan sebelum masuk ke materi pemeriksaan, kata dia, aduan yang dilaporkan masyarakat harus diverifikasi administrasi dan materiel. Jika dua tahapan itu tidak penuhi syarat, aduan tersebut dikembalikan kepada pengadu.

Baca juga: KPU NTB mengingatkan PPS untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu

Dalam menerima aduan masyarakat tersebut, DKPP bersifat pasif sebab ada larangan bagi lembaga penyelenggara pemilu ini mengomentari sesuatu dugaan pelanggaran kepada masyarakat. Selain itu, ada larangan DKPP menyuruh orang untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara.

"Jadi, tugas kami menerima aduan, melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan berdasarkan aduan," jelasnya.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid menyebutkan ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu.

Dalam kode perilaku, kata Khuwailid, penyelenggara pemilu dilarang melakukan by omission atau penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kedua, penyelenggara dilarang melakukan by commission penyelenggara melakukan sesuatu tindakan secara langsung yang terhadap sesuatu tidak dilakukan.

Baca juga: Akademisi: Penyelenggara pemilu harus memenuhi ekspektasi pemilih muda

Ia lantas menyebut Pasal 135 A UU Pemilu. Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktural, sistematis, dan masif. Misalnya, bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih.

"Itu dimaknai sebagai langkah pencegahan. Jadi, itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kepatuhan etik selama melakukan pengawasan pemilu. Dalam indeks per tahun, etik penyelenggara pada tahun 2024 NTB masuk tujuh besar dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga: KPU NTB meraih penghargaan penyelenggara pilgub dan pemilu terbaik

Angka itu muncul, kata dia, karena bawaslu aktif melakukan kerja-kerja pengawasan pemilu dengan melibatkan insan media selama tahapan pileg, pilpres, dan pilkada serentak pada tahun 2024 di NTB.

"Indeks keterbukaan yang dikeluarkan oleh DKPP itu capai 87,73 persen. Kami masuk dalam penyelenggara sangat patuh," ujarnya.

Adapun indeks keterbukaan informasi berdasarkan survei persepsi pada tahun 2024, penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB berada di angka 80 persen.

"Artinya selama ada laporan, kami selalu memberikan informasi perkembangan kepada publik dan sebisa mungkin kami memberikan informasi itu melalui media massa," katanya.

Baca juga: DKPP menerima 623 aduan selama 2024