KPU NTB mengingatkan PPS untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu

id NTB,KPU NTB,PPS,Pemilu,Pemilu 2024

KPU NTB mengingatkan PPS untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, M Junaidi saat melantik 762 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Lombok Timur di Selong, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, serta berlaku netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"Begitu di ambil sumpah jabatannya maka sudah berlaku beberapa hal yang perlu ditaati, kode etik sebagai penyelenggara pemilu sudah harus diperhatikan. Jangan sampai melanggar. Karena kalau melanggar, nanti ada yang melaporkan dan di bawa ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk diproses," kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati saat menghadiri pelantikan 762 anggota PPS Kabupaten Lombok Timur di Selong, Selasa.

Sebagai anggota PPS maupun PPK, Zuriati mengingatkan agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau pun komentar baik secara langsung maupun saat di media sosial (medsos). Karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Tolong PPS mulai berhati-hati dalam memberikan komentar atau pun "like" misalnya di media sosial. Jangan memaksakan pernyataan kalau tidak tahu. Terlebih lagi kita sudah memasuki tahapan pemilu, salah satunya untuk bakal calon DPD RI," ujarnya.

Untuk itu sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh memberikan dukungan atau berpihak kepada salah satu calon peserta pemilu sehingga harus netral. Seperti saat ini proses DPD RI yang akan melaksanakan verifikasi faktual.

"Kalau ada nama segera di lapor KPU Lombok Timur. Tetapi kalau betul memberikan dukungan, ada prosesnya jadi harus betul berhati-hati. Kalau ada nama segera lapor. Kalau pernah berikan dukungan harus legowo tidak boleh lagi jadi penyelenggara pemilu karena itu tidak boleh ada tawar menawar," ucap Zuriati.

Zuriati berharap para PPS yang sudah dilantik tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak akan ada yang diajukan atau diadukan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kita berharap pelaksanaan pemilu di Lombok Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuktian nanti ada di akhir apakah ada sengketa atau tidak pemilu," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, M Junaidi berharap 762 PPS yang telah dilantik untuk selalu menjaga amanah dan senantiasa menjaga nama baik penyelenggara pemilu dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah dan jabatan yang diucapkan.

"Setelah dilantik maka otomatis para PPS sudah mulai bekerja. Sebagai anggota PPS itu harus siap 24 jam," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini KPU Kabupaten Lombok Timur memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Prosesnya telah dimulai pada Januari 2023.

"Jadi keterlibatan PPS itu nanti sangat dibutuhkan KPU Kabupaten Lombok Timur," katanya.

KPU kabupaten dan kota di NTB telah mengumumkan hasil seleksi badan adhoc untuk tingkat PPS Pemilu 2024. Pelantikan 3.498 anggota PPS itu akan dilaksanakan serentak pada 24 Januari 2023. Untuk Provinsi NTB, total kuota anggota PPS sebanyak 3.498 dengan rincian masing-masing orang per-desa. 

Hal itu berdasarkan data jumlah desa sebanyak 1.166 yang tersebar di 117 kecamatan. Untuk pelantikan 3.498 anggota PPS itu akan dilaksanakan serentak pada 24 Januari 2023.