Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024

id Pemilu 2024,Bawaslu NTB,Evaluasi Lembaga Adhoc Pemilu di NTB,Pilkada 2024,Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara,penyelengga

Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024

Anggota Bawaslu NTB Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hasan Basri. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja penyelenggara lembaga adhoc mulai dari tingkat pengawas di TPS, pengawas desa, dan pengawas kecamatan menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu NTB Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hasan Basri mengatakan, evaluasi kinerja para penyelenggara lembaga adhoc ini buntut carut marut-nya hasil pelaksanaan Pemilu pada 14 Pebruari 2024 lalu.

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu kemarin, baik evaluasi secara internal maupun eksternal. Evaluasi di internal dengan melihat sejumlah persoalan yang muncul di tingkat pengawas adhoc seperti pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan," ujarnya di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan catatan Bawaslu NTB salah satunya soal tidak profesionalnya para penyelenggara adhoc baik yang ada di TPS, desa hingga kecamatan.

"Seharusnya kecurangan pemilu tidak akan terjadi jika penyelenggara profesional dan menaati semua regulasi yang ada," kata Hasan Basri.

Menurut Hasan, kecurangan itu bisa terjadi jika ada kolaborasi antar penyelenggara, antara penyelenggara dengan peserta atau saksi, serta antara saksi dengan pemilih.

Salah satu bentuk pelanggaran aturan yang ditemukan yaitu di sejumlah TPS, salinan C hasil tak ada. Seharusnya Bawaslu sudah harus mendapatkan salinan C hasil pada H plus 1 pemungutan suara sehingga jika ada peserta pemilu yang merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu sehingga bisa diberikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU sesuai dengan jenjang-nya.

Di masa rekapitulasi kemarin, Bawaslu NTB pun telah memberikan tujuh sarper kepada KPU untuk selanjutnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Evaluasi kedua yaitu kepada eksternal Bawaslu yaitu penyelenggara teknis seperti PPK, KPPS serta PPS banyak yang kurang profesional. Misalnya terkait dengan penggunaan hak pilih dengan beragam persoalan yang muncul pada hari pemilihan.

Baca juga: Bawaslu NTB ajak media massa tangkal hoaks jelang pilkada serentak
Baca juga: PPP buka pintu bagi kemungkinan kedatangan Prabowo


Temuan lainnya yaitu soal saksi peserta pemilu. Dari pengawasan yang dilakukannya, hanya 60 persen peserta pemilu yang menempatkan saksinya di TPS. Padahal, jika saja seluruh calon anggota DPD RI serta 18 parpol peserta pemilu menempatkan saksinya di setiap TPS, maka kasus migrasi suara antar caleg atau antar peserta pemilu bisa diminimalisir atau bisa dihilangkan.

Oleh karena itu ke depan harus ada upaya kolaboratif antara sesama penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.

"Dari semua proses pemilu yang telah kami hadapi kemarin, kita bisa ambil hikmah. Mana penyelenggara pemilu yang memiliki integritas atau tidak," katanya.

Oleh sebab itu, menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu NTB akan mengevaluasi semua pengawas adhoc. Salah satu Langkah kongkret-nya, yakni TPS yang rawan pelanggaran aturan, tidak akan direkrut lagi menjadi pengawas di pilkada.

"Kewenangan merekrut panwas desa dan TPS itu kan ada di panwascam, kami sudah usulkan bahwa seluruh penyelenggara adhoc di level kecamatan harus dilakukan evaluasi. Apakah nanti akan dilakukan evaluasi ulang, apakah ada penilaian-penilaian khusus, kita tunggu teknis dari evaluasi Bawaslu," katanya.