DPRD tetapkan Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih Pathul-Nursiah

id Bupati Lombok Tengah ,DPRD Lombok Tengah ,NTB,Pathul-Nursiah,pilkada

DPRD tetapkan Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih Pathul-Nursiah

Foto bersama pimpinan DPRD dan Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah (Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah) pada sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (15/01/2025) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan hasil Pilkada Serentak serentak 2024, menetapkan pasangan Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok masa jabatan 2025-2030," kata Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana dalam sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah) terpilih, Kepala OPD serta anggota DPRD Lombok Tengah.

"Pada sidang paripurna itu juga diumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah) masa jabatan 2021-2026," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih 2025-2030

DPRD Lombok Tengah akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 akan bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2025-2030 yang dijadwalkan dilakukan 10 Februari 2025.

"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih dijadwalkan 10 Februari 2025," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pasangan kepala daerah terpilih atau bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 pada pemilihan Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Kami menetapkan calon Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah periode 2025-2030," kata kata Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan saat acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah.

Baca juga: Pathul-Nursiah menang Pilkada Lombok Tengah 2024 hasil rekapitulasi KPU

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Penetapan ini sesuai surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut (2) Pathul Bahri dan HM Nursiah mendapatkan 298.197 suara atau 57,02 persen dari total suara sah," katanya.

Baca juga: Pathul-Nursiah unggul pada quick count Pilkada Lombok Tengah 2024

Sebelumnya, KPU Lombok Tengah menyatakan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor (1) Lalu Ruslan Turmuzi- Lalu Normal Suzana mendapatkan 85.944 suara.

Selanjutnya pasangan nomor urut (3) Ahmad Puaddi-Legewarman memperoleh 138.801 suara.

Sementara itu, jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah sebanyak 545.722 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 777.196 pemilih.

"Suara sah sebanyak 522.942 dan suara tidak sah sebanyak 22.780," katanya.