Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, membongkar kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AR asal Jatibaru Barat.
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ke nonsubsidi. Saat transfer gas itu, AR menggunakan es batu untuk mendinginkan," kata Wakil Kepala Polres Bima Kota Kompol Herman melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis.
Aktivitas ilegal tersangka AR ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di rumahnya.
Pihak kepolisian pada awalnya mengikuti aksi AR yang mengangkut tabung gas LPG nonsubsidi menggunakan pikap ke Pasar Senggol, Kota Bima.
"Pas mau transaksi di pasar, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Polisi dalam pengungkapan kasus ini turut menggeledah rumah AR. Sehingga, dari giat penangkapan, Rabu (15/5), polisi menyita puluhan tabung LPG subsidi 3 kilogram, LPG nonsubsidi 5,5 kilogram, dan LPG nonsubsidi 12 kilogram.
"Ada juga perangkat untuk memindahkan dari satu tabung gas ke tabung yang lain dan pikap milik AR," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap AR mendapatkan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi dari pedagang tingkat pengecer di Kota Bima.
Setelah tabung gas LPG nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual tabung gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Raba.
Baca juga: Pemkab Bondowoso jamin stok elpiji 3 kg
Baca juga: Pasokan BBM dan elpiji tetap normal usai gempa Tuban
"Dari setiap gas LPG oplosan 12 kg nonsubsidi, AR untung Rp55 ribu per tabung. Sementara, dari penjualan LPG 5,5 kg, dia dapat untung Rp20 ribu per tabung," katanya.
Kini AR dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota. Dari hasil gelar perkara, tersangka AR diduga melanggar Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Polisi tindak lanjuti kasus perdagangan ilegal satwa menjangan di Kota Bima
Senin, 9 September 2024 16:51
Dua pelaku pencurian emas dan uang ditangkap di Pegunungan Bima
Rabu, 4 September 2024 14:49
Polisi gagalkan penyelundupan arak Bali di Bima
Jumat, 17 Mei 2024 18:02
Polres Bima Kota menyita 1,8 kilogram ganja dari seorang warga
Senin, 14 Agustus 2023 14:00
Polres Bima Kota sosialisasikan lintasan baru ujian praktik SIM C
Senin, 7 Agustus 2023 14:56
Dua orang tewas, truk boks air tabrak rumah di Kota Bima
Jumat, 26 Mei 2023 5:38
DPO curanmor di Bima didor polisi karena kabur saat penangkapan
Kamis, 4 Mei 2023 13:57
Pasca-bentrokan warga, Polres Bima Kota siaga di batas Penaraga-Penatoi
Rabu, 22 Februari 2023 13:19