Pemkot Mataram: Realisasi penerimaan Retribusi Parkir mencapai Rp7,6 miliar

id realisasi retribusi parkir mataram

Pemkot Mataram: Realisasi penerimaan Retribusi Parkir mencapai Rp7,6 miliar

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penerimaan Retribusi Parkir hingga awal November mencapai sebesar Rp7,6 miliar dari target tahun 2023 sebesar Rp11 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, Kamis, mengatakan dengan melihat waktu tersisa pada tahun 2023, pihaknya berupaya mencapai target tersebut.

"Kami optimistis realisasi bisa mencapai di angka Rp9,2 miliar," katanya.

Tingkat optimistis tersebut disampaikan karena masih adanya juru parkir di Kota Mataram yang menunggak membayar setoran harian Retribusi Parkir karena berbagai alasan.

Karena itulah, pihaknya kini sedang menggencarkan penagihan kepada juru parkir yang masih menunggak serta dilakukan penguatan pengawasan bersama tim termasuk peningkatan peran aparat penegak hukum (APH) baik itu dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Dengan demikian, ada tindak lanjut dari masing-masing juru parkir yang terindikasi melanggar aturan atau menunggak setoran Retribusi Parkir," katanya.

Data Dishub Kota Mataram menyebutkan jumlah titik parkir di Kota Mataram saat ini sekitar 1.000 lebih, tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah itu sekitar 98 persen sudah menggunakan layanan non-tunai

Hanya saja, berdasarkan hasil evaluasi pengguna parkir banyak yang masih enggan dengan berbagai alasan untuk menggunakan pembayaran non-tunai dengan menggunakan aplikasi QRIS.

Diharapkan, masyarakat bisa partisipasi bayar parkir langsung secara non tunai guna mencegah kebocoran serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Di sisi lain, tambah Sopandi, untuk mengoptimalkan pendapatan Retribusi Parkir, akan dilakukan evaluasi terhadap standard operasional prosedur (SPO) para juru parkir di antaranya harus memiliki surat keterangan sehat, dan penetapan batas usia.

"Kami tidak ingin kejadian seperti di salah satu titik parkir di Cakranegara yang juru parkir-nya langsung kita pecat karena berbukti sedang mabuk saat melaksanakan tugas," katanya.