Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan perbankan kepada para pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mencapai Rp160,41 triliun per Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa angka tersebut hanya 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional, sehingga diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pelaku perbankan dan industri TPT untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut.
“Sinergi antara industri perbankan dengan pelaku industri TPT perlu diperkuat agar penyaluran pembiayaan dapat lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan sektor riil secara berkelanjutan,” kata Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Ia menyatakan bahwa sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, berperan penting sebagai enabler (pendukung) dalam memperkuat pembiayaan dan struktur bisnis industri TPT.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan akses pembiayaan juga harus dibarengi dengan penguatan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Dian menuturkan bahwa industri TPT nasional masih berpotensi besar untuk dikembangkan, baik dari sisi pasar domestik maupun ekspor, tapi mengalami banyak tantangan struktural, seperti tingginya biaya logistik dan ketergantungan terhadap pasar ekspor tertentu.
Baca juga: OJK selenggarakan dua edukasi keuangan sekaligus di Sumsel
Ia mengatakan bahwa berbagai tantangan tersebut perlu segera diatasi secara komprehensif melalui pendekatan Indonesia Incorporated, yaitu kolaborasi nyata antara pelaku industri, perbankan, BUMN, dan pemerintah.
Baca juga: OJK Bali dan Pemkab Jembrana serahkan bantuan bibit kakao
Ia menyampaikan bahwa seluruh stakeholders diharapkan dapat mencari solusi untuk menekan tingginya biaya logistik ekspor produk TPT di Indonesia agar bisa kompetitif dengan negara eksportir lainnya.
Selain itu, diperlukan pula diversifikasi pasar ekspor produk tekstil Indonesia di luar negara-negara importir utama, seperti Amerika Serikat, Turki, China, Malaysia, dan Jepang.
“Hal ini dalam rangka menghadapi tantangan terhadap perdagangan global yang muncul dari deglobalisasi yang menghilangkan aspek fairness dari global trade,” ujar Dian.