Jakarta (ANTARA) - Platform akses likuiditas aset kripto Amanode milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI) telah mendapatkan izin masuk dalam fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026 sebagai bagian dari pengujian inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) di lingkungan yang terkendali.

“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” kata CEO Amanode Corry Lamria berdasarkan keterangannya, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kehadiran Amanode menjadi langkah awal dalam membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang relevan dengan kebutuhan pasar Indonesia.

Menurut dia, solusi tersebut dihadirkan di tengah kondisi pasar aset kripto yang masih bergantung pada penjualan aset untuk memperoleh likuiditas serta belum tersedianya layanan terintegrasi berbasis rupiah yang teregulasi.

Corry menilai model pembiayaan berbasis aset kripto telah berkembang di pasar global, namun mayoritas masih menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS), seperti USDC dan USDT, sehingga menimbulkan biaya dan risiko nilai tukar ketika dikonversi ke rupiah dalam jumlah besar.

Ia menambahkan layanan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan likuiditas, seperti uang muka rumah, arus kas perusahaan, atau modal kerja dengan memanfaatkan aset kripto yang dimiliki pengguna.

Baca juga: Pengguna aset kripto tumbuh 1,43 persen sinyal positif

"Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan," ujarnya.

Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan pengguna dapat menjual aset kripto mereka ke platform untuk memperoleh dana rupiah dengan hak membeli kembali aset tersebut pada harga dan waktu yang telah disepakati.

"Aset kripto pengguna akan disimpan oleh kustodian independen yang berlisensi OJK," ujar William.

Baca juga: OJK memperkuat tokenisasi aset riil agar bisa penuhi prinsip syariah

Menurut dia, layanan tersebut dapat menjadi alternatif bagi pemilik aset kripto yang membutuhkan dana tunai tanpa harus menjual aset digital yang dimiliki.

Amanode juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Central Finansial X (CFX), PT Koin Kustodian Indonesia (ICC), dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) guna mendukung pengembangan model bisnis perusahaan dalam ekosistem aset kripto nasional.

William mengatakan Amanode dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran dan akses awal bagi pengguna terverifikasi melalui platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi yang bekerja sama dengan Amanode.

Sementara itu, sejumlah PAKD berlisensi seperti PINTU, Pluang, dan MAKS menyatakan mendukung pengembangan layanan Amanode di industri aset kripto nasional.

“Kami juga memiliki visi yang sama untuk memajukan industri ini dan berkomitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kripto nasional,” kata SVP Strategy & Business PINTU Andy Putra.

Senada, CCO Pluang Stella Lukman juga memandang kehadiran inovasi dari platform tersebut dapat memberikan opsi bagi pengguna yang mencari cara pengelolaan portofolio aset kripto yang lebih fleksibel.

Lebih lanjut, Direktur Utama MAKS Aaron menyebutkan bahwa kolaborasi dengan Amanode merupakan langkah konkret memperkuat ekosistem aset keuangan digital dengan membuka peluang baru di mana aset kripto tidak hanya disimpan, tapi juga bekerja secara produktif dalam ekosistem keuangan.


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026