Diskominfo Mataram sebut retribusi Menara Telekomunikasi capai Rp728 juta

id retribusi tower Mataram,Diskominfo, Tower Seluler,Mataram, NTB

Diskominfo Mataram sebut retribusi Menara Telekomunikasi capai Rp728 juta

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan realisasi penerimaan Retribusi Menara Telekomunikasi hingga awal November 2023 mencapai Rp728 juta atau 70 persen dari target 2023 sebesar Rp1,04 miliar.

"Sisanya masih dalam proses penagihan dan kami optimistis realisasi tahun 2023 bisa melampaui target seperti tahun sebelumnya karena adanya tunggakan belum dibayar provider," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, provider membayar retribusi pada akhir tahun. Karena itulah, pihaknya tetap optimistis target tersebut akan tercapai bahkan terlampaui.

"Tahun lalu, realisasi penerimaan Retribusi Menara Telekomunikasi mencapai Rp1,11 miliar dari target Rp1,04 miliar," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya juga aktif mengingatkan para provider di Kota Mataram agar membayar retribusi sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.

"Jika provider membayar setelah tanggal jatuh tempo, mereka akan dikenakan denda 2 persen dari retribusi yang harus dibayarkan," katanya.

Untuk tarif, katanya, satu menara telekomunikasi dikenakan retribusi sebesar Rp2,8 juta. Besaran tarif tersebut baru mulai berlaku 2021, dan sebelumnya tarif Retribusi Menara Telekomunikasi hanya Rp1,4 juta per tahun per menara.

"Jumlah menara di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 249 unit. Kemungkinan tahun depan ada beberapa tambahan karena saat ini masih dalam proses," katanya.

Lebih jauh Swandiasa mengatakan penarikan Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2023 menjadi tahun terakhir sebab tahun 2024 keberadaan menara di Mataram tidak lagi menjadi objek retribusi daerah karena adanya kebijakan digitalisasi.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk digitalisasi, dengan demikian retribusi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah tahun depan akan hilang," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, untuk pengendalian dan pengawasan tetap dibebankan ke pemerintah daerah termasuk pemberian rekomendasi untuk pembuatan menara baru.

"Tidak sinkron-nya di sini, retribusi dicabut tapi beban pengendalian dan pengawasan tetap di kami. Padahal itu sebelumnya masuk dalam salah satu bagian penggunaan retribusi ini," katanya.

Baca juga: Retribusi tower di Lombok Tengah capai 64 persen
Baca juga: Pemkot Mataram: retribusi tower telekomunikasi 2022 mencapai Rp994,5 juta


Kendati demikian, tambahnya, pihaknya akan tetap mengoptimalkan layanan, pengendalian dan pengawasan keberadaan menara telekomunikasi di Kota Mataram sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah.