Regulasi pembatasan usia pengguna medsos di Mataram disiapkan

id Diskominfo,Kota Mataram,pembatasan usia anak ,media sosial

Regulasi pembatasan usia pengguna medsos di Mataram disiapkan

 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendukung kebijakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait pembatasan usia pengguna di media sosial (medsos) sebagai salah satu langkah melindungi anak-anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin, mengatakan pembatasan penggunaan medsos itu bahkan sudah diterapkan di beberapa negara Eropa.

"Pada aturan tersebut membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya," kata I Nyoman Swandiasa.

Baca juga: Diskominfo Mataram mengimbau tak jadikan medsos acuan kebenaran

Terkait dengan itu pihaknya berharap regulasi pembatasan usia penggunaan medsos yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini bisa segera direalisasikan agar anak-anak bisa terbebas dari dampak negatif medsos.

Sistem yang akan diterapkan dalam pembatasan usia penggunaan medsos, kemungkinan dilakukan penolakan langsung jika yang mendaftar adalah anak di bawah usia 16 tahun.

Sementara untuk antisipasi adanya peluang menaikkan usia agar lolos verifikasi medsos tertentu, misalnya usianya asli masih di bawah 16 tahun, namun saat mendaftar media sosial dinaikkan menjadi 17 tahun ke atas, katanya, perlu pengawasan dari orang tua dan keluarga.

Baca juga: Daftar nama ratusan ODP di medsos, Pemkot Mataram: tidak benar data-data itu

Untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan regulasi dan kebijakan pemerintah tersebut peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam melakukan pengawasan.

"Tanpa pengawasan orang tua, bagaimanapun regulasi dibuat tidak akan bisa berjalan maksimal, bahkan terkesan sia-sia," katanya.

Setelah regulasi disahkan, lanjutnya, pasti akan ada edaran turunan ke kabupaten/kota untuk dapat ditindaklanjuti.

"Sekarang kita tunggu pengesahan dan turunan dari regulasi itu, semoga bisa segera agar dapat dilaksanakan di daerah," katanya.