Mataram (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan target retribusi tower sebesar Rp1 miliar tahun 2021 optimis tercapai, kendati realisasinya masih di bawah Rp200 juta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin, mengatakan, keyakinannya itu dikuatkan karena dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya para pengusaha menara telekomunikasi (tower) akan membayar retribusi pada akhir jatuh tempo.
"Tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi tower tahun ini pada 25 Oktober 2021, jika pengusaha membayar di atas tanggal tersebut maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai retribusi," katanya.
Realisasi retribusi tower yang saat ini masih di bawah Rp200 juta itu, merupakan realisasi bulan lalu, untuk bulan ini sudah mulai terlihat banyak pengusaha yang membayar.
"Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), sudah kami serahkan dan didalamnya tercantun jelas tanggal jatuh tempo," katanya.
Menurutnya, jumlah tower di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 269 titik tersebar pada sejumlah kecamatan. Satu titik membayar retribusi sekitar Rp4,2 juta per tahun.
Besaran retribusi tower tersebut naik 50 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp2,8 juta per tahun. Meski terjadi kenaikan signifikan, lanjutnya, namun tarif tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.
"Karena itu, kami optimistis target retribusi tower Rp1 miliar bisa tercapai. Apalagi, pengusahaan pemilik tower ini rata-rata berstatus bonafit," katanya.
Lebih jauh Swandiasa mengatakan, kenaikan tarif retribusi tower tersebut dilakukan atas pertimbangan potensi tower yang ada di Kota Mataram. Dimana pada tahun 2019, realisasi retribusi tower mencapai Rp700 juta dari target Rp600 juta.
Kemudian pada tahun 2020 dinaikan Rp1 miliar, tapi tidak mencapai target karena peraturan daerah (perda) tentangan kenaikan tarif belum disahkan, sehingga pengusaha membayar sesuai tarif lama.
"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi pengusaha membayar retribusi tower dengan tarif lama, sebab regulasinya sudah kita bagi sebagai dasar pembayaran retribusi sesuai tarif baru," ujarnya.
Berita Terkait
Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 12:54
Wisata di Rejang Lebong kembali ditarik retribusi wisata
Sabtu, 16 Maret 2024 8:51
Target retribusi sampah 2024 di Mataram ditetapkan Rp14 miliar
Senin, 5 Februari 2024 16:35
Retribusi sampah pelanggan PTAM Giri Menang Mataram mencapai Rp4 miliar
Sabtu, 3 Februari 2024 15:51
Target retribusi parkir Pemkot Mataram capai Rp15,5 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 15:05
Sidrap Sulsel juara I TP2DD Akselerasi Retribusi dan ASN Digital
Kamis, 7 Desember 2023 7:08
DLH sebutkan retribusi sampah di Mataram baru mencapai 50 persen
Senin, 20 November 2023 12:41
Pemkab Lombok Tengah sesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 13 November 2023 16:08