Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau masyarakat tidak berlebihan menyikapi aplikasi berburu Koin Jagat yang saat ini marak menjadi perbincangan, sekaligus berpotensi meresahkan masyarakat.
"Sejauh ini aplikasi koin digital baru terjadi di beberapa kota besar di Indonesia dan di Kota Mataram belum ada yang mulai memainkan aplikasi tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Kamis.
Oleh karena itu langkah antisipasi dengan melakukan imbauan harus dimulai sedini mungkin sebagai upaya pencegahan, agar tidak merugikan secara pribadi maupun orang lain.
"Aplikasi Koin Jagat menarik perhatian masyarakat, karena diyakini memiliki nilai investasi. Seperti aplikasi Pokemon yang pernah sempat booming," katanya.
Baca juga: Kemkomdigi panggil Jagat membahas permainan viral "Koin Jagat"
Menurutnya, terhadap fenomena Koin Jagat itu belum ada larangan resmi dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah juga belum bisa mengambil langkah apapun kecuali mengingatkan dan mengimbau masyarakat.
Hal itu dilakukakn dengan tujuan mitigasi dampak yang akan ditimbulkan serta bisa merugikan dan berbahaya untuk masyarakat, seperti di daerah-daerah lain, perburuan Koin Jagat bahkan sampai merusak fasilitas umum dan pemerintah.
Selain itu di media sosial juga ramai dilaporkan warga yang berburu atau mencari koin jagat sampai naik ke atas pohon, turun ke sungai, dan lainnya, hanya untuk mendapatkan Koin Jagat.
Para pemburu Koin Jagat aktif karena diklaim koin digital tersebut memiliki nilai hadiah berbeda dan bisa dicairkan dengan uang sesuai jenis koin.
Untuk koin perunggu bernilai Rp300.000 hingga Rp1.000.000, koin perak sekitar Rp10.000.000, dan koin emas memiliki nilai tertinggi mencapai Rp100.000.000.
Sementara di Kota Mataram sejauh ini belum ada lokasi atau tempat penukaran Koin Jagat, ketika ada warga yang mendapatkan koin tersebut. "Semoga aplikasi itu tidak masuk ke Kota Mataram," katanya.
Di sisi lain, lanjut Swandiasa, langkah antisipasi dengan menghapus (take down) aplikasi Koin Jagat agar tidak masuk ke Kota Mataram menjadi ranah pemerintah pusat.
"Kewenangan kami hanya sampai melaporkan dan menyampaikan alasan menghapus aplikasi itu, sedangkan untuk take down, sepenuhnya ada di pemerintah pusat," katanya.
Warga Mataram diimbau tidak berlebihan sikapi aplikasi berburu Koin Jagat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. ANTARA/Nirkomala.