OJK: kerugian akibat investasi ilegal capai Rp142,1 triliun sejak 2017

id OJK,Kerugian Investasi Ilegal,Satgas PASTI,Dahnial Apriyadi

OJK: kerugian akibat investasi ilegal capai Rp142,1 triliun sejak 2017

Analisis Setingkat Deputi Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi. (ANTARA/HO-OJK)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,1 triliun dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, sejak 2017 hingga triwulan I 2025.

Analisis Setingkat Deputi Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menjelaskan khusus sepanjang 2025, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp105 miliar. Pada 2024, nilainya jauh lebih besar yakni Rp2,35 triliun.

"Selama delapan tahun ini, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah Rp142,1 triliun. Ini yang terus kita ingatkan, jangan sampai tergoda lagi dengan tawaran keuangan ilegal, baik itu investasi, pinjol, maupun gadai," katanya.

Satgas PASTI OJK melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) mencatat telah menghentikan sebanyak 1.812 investasi ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025.

Baca juga: OJK ingatkan masyarakat tak ikut gerakan "Gagal Bayar Pinjol"

Sipasti merupakan kanal pelaporan untuk masyarakat terkait investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun entitas keuangan ilegal lainnya.

"Kalau tidak ditutup, berapa banyak masyarakat Indonesia yang akan menjadi korban. Bayangkan, sejak berdiri Satgas Waspada Investasi pada 2017 hingga kini berganti menjadi Satgas PASTI, total investasi ilegal yang dihentikan mencapai Rp1.812 entitas," ujar Dahnial.

Selain investasi ilegal, Satgas PASTI juga telah menutup 11.166 pinjol ilegal dan sebanyak 251 usaha gadai illegal. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi yang kerap merugikan debitur.

Baca juga: OJK mencatat industri keuangan syariah tumbuh positif per Juli 2025

Meski demikian, Dahnial mengakui bahwa aktivitas keuangan ilegal masih terus tumbuh subur.

"Kita sudah mati-matian menutup, tapi tetap muncul lagi. Bayangkan jika tidak dikerjakan, risikonya jauh lebih besar bagi masyarakat," ucapnya.

Satgas PASTI akan terus memperkuat upaya pencegahan dan edukasi publik, termasuk lewat pemanfaatan Sipasti, agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjol ilegal.

Baca juga: OJK tanggapi soal BPR bermasalah terus bertambah
Baca juga: OJK mencatat aset industri asuransi Rp1.163,11 triliun per Juni

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.