"Dari hasil gelar perkara, penanganan telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan status perkara dugaan asusila terhadap anak di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, penanganan telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki melalui sambungan telepon, Selasa.

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa terlapor berinisial MSR masih berstatus terduga pelaku. Belum ada penetapan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.

Iptu Ghufron menyampaikan penetapan tersangka akan terlaksana setelah penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merampungkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Sebenarnya sudah kita lakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasilnya. Apakah korban ada trauma atau tidak? Kalau sudah ada hasilnya, ya kita gas (penetapan tersangka)," ucapnya.

Namun demikian, terduga pelaku kini masih diamankan di Mapolres Bima sebagai langkah pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menghindari perintangan proses hukum yang sedang berjalan.

Di kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik terduga pelaku, korban maupun tetangga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga mengantongi hasil visum.

"Jadi, prosesnya masih berjalan. Tim masih bekerja," katanya.

MSR dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana asusila dalam bentuk pelecehan seksual terhadap korban anak perempuan yang berusia 14 tahun.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026