Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (ranperda) telah diselesaikan pembahasan menjadi Perda di 2024.
"DPRD Lombok Tengah telah menyelesaikan pembahasan 21 ranperda di 2024," kata Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan 21 Ranperda yang telah selesai dibahas tersebut terdiri dari empat ranperda usulan DPRD Lombok Tengah yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tentang perubahan Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Ranperda tentang pelindungan penyandang disabilitas.
"Ranperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah mulai bahas ranperda pengembangan ekonomi kreatif
Sementara itu 17 Ranperda usulan dari pemerintah daerah yang telah diselesaikan di antaranya Ranperda tentang Perubahan Pemberdayaan, Pembinaan organisasi dan Kemasyarakatan, Ranperda tentang Desa Benue Kecamatan Batukliang, Raperda Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang.
Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Desa Peseng Kecamatan Kopang Ranperda tentang Pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang Pembentukan Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat,
Ranperda tentang Pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang Pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah menyusun 27 Raperda di 2024
Selain itu, Ranperda tentang Pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut, Ranperda tentang Pembentukan Desa Nandus Kecamatan Pujut.
"Ranperda tentang Pembentukan 14 desa pemekaran di Lombok Tengah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa," katanya.
Selain itu, DPRD Lombok Tengah telah melakukan pelantikan anggota dan pimpinan DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029.