Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan, peringatan Hari Buruh diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di NTB untuk memperkuat sinergi demi menciptakan iklim kerja yang harmonis dan sejahtera.

"Karena itu, komitmen dan tanggung jawabnya untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan para buruh serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja," kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB H Didi Sumardi di Mataram, Jumat

Dikatakan, tugas penting yang harus dijalankan pemerintah adalah mengawal implementasi aturan di lapangan. Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap perusahaan agar memberikan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu isu krusial menjadi atensi adalah terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah mengakui bahwa penentuan nilai UMP seringkali memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kalau dari pekerja, katanya, jika nilai UMP tinggi, pekerja tentu akan merasa senang, namun pihak pengusaha mungkin merasa terbebani.

Sebaliknya jika nilai UMP dinilai rendah, para buruh sering kali merasa hal tersebut tidak adil bagi mereka.

"Karena itu titik temu dalam menentukan nilai UMP menjadi hal yang harus terus dicari polanya, agar baik pengusaha maupun pekerja bisa sama-sama legowo dan menerima keputusan tersebut," katanya.

Baca juga: PLN NTB tingkatkan budaya tanggap darurat lewat simulasi gempa

Di sisi lain, Didi juga mengatakan, pemerintah hendaknya menekankan aturan yang sudah ada harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Pengawasan dan pemberian sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan ketenagakerjaan menjadi kunci agar sistem yang telah dibangun secara baku setiap tahunnya dapat berjalan efektif.

Baca juga: BPJS Watch menyarankan penguatan pengawasan "outsourcing"

"Prinsipnya, perintah haru komitmen untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan para buruh serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja," katanya.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026