Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB

id peran tersangka, gratifikasi dewan, dprd ntb, kejati ntb, korupsi dewan

Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB

Tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (kanan) duduk dalam kursi kendaraan tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (20/11/2025). Penyidik jaksa menetapkan Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman yang juga merupakan anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB bersama anggota dewan lainnya, Muhammad Nashib Ikroman. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap peran dua legislator, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI pada kasus dugaan gratifikasi DPRD Provinsi NTB.

"Jadi, mereka sebagai pemberi uang ke beberapa anggota dewan. Mereka yang memberi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis.

Saat diminta kepastian perihal status dari uang tersebut, apakah dari pihak swasta atau uang negara, Zulkifli memilih untuk tidak menjelaskan hal tersebut kepada publik.

"Nanti saja itu karena ini masih pendalaman semua," ujarnya seraya menolak memberikan keterangan perihal sumber uang.

Uang yang kini menjadi objek perkara gratifikasi ini totalnya sekitar Rp2 miliar. Nominal uang tersebut diungkap jaksa sebagai titipan dari 15 orang anggota DPRD NTB yang menerima dari kedua tersangka.

Baca juga: Kejati NTB titip penahanan dua anggota DPRD NTB di lapas berbeda

Zulkifli menegaskan bahwa uang tersebut kini menjadi kelengkapan alat bukti, selain mendapat keterangan dari saksi dan ahli.

Atas adanya bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan IJU dan MNI sebagai tersangka hingga berlanjut ke penahanan dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perihal penerapan pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, ia menyatakan bahwa penyidikan belum mengarah pada hal tersebut.

"Nanti kita lihat. Yang jelas, belum sampai ke sana (Pasal 55 KUHP)," imbuhnya.

Penahanan IJU dan MNI dilakukan penyidik di lokasi berbeda. Untuk tersangka IJU dititipkan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan tersangka MNI di Rutan Lombok Tengah.

Penahanan keduanya terhitung berjalan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan sesuai masa penahanan pertama pada tahap penyidikan.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB
Baca juga: Ketua DPRD NTB dipanggil kejati terkait gratifikasi anggaran pokir

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.