Anggota DPRD NTB minta perlindungan LPSK di kasus gratifikasi

id dprd ntb, lpsk, laporan pidana, intimidasi, ancaman, abdul rahim, korupai gratifikasi, gratifikasi dprd,kejati ntb

Anggota DPRD NTB minta perlindungan LPSK di kasus gratifikasi

Anggota DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan usia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati NTB, Mataram, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Abdul Rahim berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

"Jadi, kalau terkait LPSK ini, kami sedang merancang untuk itu, karena biar bagaimana pun juga sampai hari ini, Bram (Abdul Rahim) itu ada (mendapat) ancaman, ada intimidasi," kata kuasa hukum Abdul Rahim, Aan Ramadhan, usai mendampingi pemeriksaan tambahan kliennya di Kejaksaan Tinggi NTB, Mataram, Selasa.

Atas adanya intimidasi maupun ancaman ini, Bram, sapaan akrab anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut, berencana melaporkan persoalan ini ke polis.

"Tidak menutup kemungkinan, kita juga akan melapor terkait siapa yang membuat intimidasi, buat berita hoaks. Itu tidak menutup kemungkinan ke pidana umum," ujarnya.

Bram turut menjelaskan bahwa bentuk intimidasi tersebut berupa beragam informasi yang tersebar luas di media sosial.

"Ya kan banyak pamflet yang beredar dengan mencantumkan nama saya, foto saya. Ini kan secara otomatis mengganggu psikologis keluarga saya," kata Bram.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB berikan keterangan di kasus gratifikasi

Terakhir, lanjut dia, pihak keluarganya menghubungi perihal informasi di media sosial yang menyebut Bram masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kemarin saya dapat telepon, pihak keluarga saya nangis-nangis, mereka menyampaikan bahwa ada tercantum nama saya, foto saya di situ, sampai ada bahasa DPO. Jelas saya terganggu," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa rencana merapat ke LPSK dan membuat laporan ke polisi itu bagian dari upaya memberikan perlindungan ke pihak keluarga.

"Kalau menyentuh pribadi saya, no comment, ndak urus saya. Tetapi, kalau udah menyentuh anak, istri saya, jelas itu mengganggu," ucapnya.

Baca juga: Kejati periksa 16 anggota DPRD NTB terkait gratifikasi

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Bram merupakan salah satu anggota legislatif yang cukup vokal dalam mendukung upaya Kejati NTB membongkar persoalan pidana gratifikasi di tubuh DPRD NTB.

Dia sebagai salah satu yang masuk daftar anggota legislatif penerima tawaran uang dari salah seorang tersangka dengan nominal Rp200 juta. Namun, tawaran itu ditolak karena dia melihat ada hal yang tidak berjalan sesuai aturan.

Bram hadir ke Kejati NTB pada hari ini guna memenuhi panggilan jaksa. Dia mengaku memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.

Dia menyebut penyidik lebih banyak mengulang pertanyaan yang sudah diberikan dalam kesaksian sebelumnya.

Selain dirinya, Bram mengatakan ada sekitar belasan anggota DPRD NTB lainnya yang menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Baca juga: Wagub NTB tak berkomentar anggota dewan ditahan gratifikasi
Baca juga: Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.