Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri

id usulan remisi, lapas lombok barat, remisi idul fitri,narapidana

Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri

Warga binaan antre untuk mengikuti pencoblosan Pemilu 2024 di salah satu TPS khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/aww)

Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, kami mengusulkan 934 orang dapat remisi khusus
Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 934 narapidana menerima remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini, kami mengusulkan 934 orang dapat remisi khusus," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan 934 narapidana tersebut untuk kategori pengurangan sebagian masa hukuman atau RK-I. Lapas Lombok Barat mengusulkan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Prosesnya sekarang masih tahap verifikasi," ujarnya.

Baca juga: 3 narapidana korupsi di Lapas Selong dapat remisi Idul Fitri 1444 H

Dia menjelaskan, 934 narapidana yang mendapat usulan remisi ini terdiri dari warga binaan tindak pidana umum sebanyak 404 orang, tindak pidana narkotika sebanyak 508 orang, dan 22 orang dari perkara tindak pidana korupsi.

"Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ucap dia.

Pengusulan ini, jelas dia, sesuai uraian Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi dengan catatan telah memenuhi syarat tertentu.

"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) tim asesemen," katanya.

Baca juga: 2.126 WBP di NTB dapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Salah satu syarat warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Kemudian, narapidana secara aktif mengikuti program pembinaan, telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tajudinur menjelaskan Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Jadi, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas," ujar Taju.

Baca juga: 733 napi Lapas Mataram dapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah