Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada tiga narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Dari 270 warga binaan yang diberikan remisi lebaran 2023, tiga orang di antaranya merupakan narapidana korupsi," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Penyerahan surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang didampingi oleh pejabat struktural Lapas tersebut.
"Pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik," katanya.
Untuk mendapatkan berkelakuan baik tersebut, kata dia, warga binaan terlebih dahulu mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, melalui mekanisme sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara gratis.
Ia menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun 2023 yaitu warga binaan yang tersangkut pidana umum sebanyak 153 orang, tindak pidana khusus (narkotika) sebanyak 114 orang dan tiga orang warga binaan tindak pidana korupsi.
"Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan," katanya.
Ia juga mengingatkan warga binaan di Lapas tersebut agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan agar ke depan kembali mendapatkan remisi lebih besar lagi.
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin," kata Purniawal.