Pamekasan (ANTARA) - Sebanyak 12 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur menerima remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2023.
"Kami mengajukan sebanyak 20 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal kali ini, akan tetapi yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM hanya 12 orang," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, remisi khusus yang diterima narapidana kali ini satu bulan dan tidak ada yang langsung bebas.
"Kalau yang delapan orang narapidana yang tidak disetujui karena berdasarkan perhitungan tidak memenuhi syarat minimal masa penjara, yakni enam bulan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 942 napi di Riau terima remisi Natal
Baca juga: Lapas Kuala Tungkal terima bantuan bibit lele
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan narapidana yang bisa mendapatkan remisi apabila telah menjalani masa hukuman di penjara minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melanggar. Selain itu, dari delapan orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, tujuh orang di antaranya juga tercatat pernah melakukan pelanggaran dan sebagian terpaksa dipindah ke Lapas Medaeng Sidoarjo.
Pemberian remisi Natal kepada 12 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan ini digelar Selasa (25/12) setelah acara kebaktian yang digelar oleh umat Kristiani di Lapas itu.
Berita Terkait
Lapas Lombok Barat usulkan lima warga binaan terima remisi khusus Natal
Senin, 16 Desember 2024 14:23
Lapas Ambon membuka layanan kunjungan saat libur Natal
Rabu, 27 Desember 2023 5:36
Sebanyak 942 napi di Riau terima remisi Natal
Senin, 25 Desember 2023 16:51
Tiga warga binaan Lapas Mataram menerima remisi khusus Natal 2022
Minggu, 25 Desember 2022 14:01
Kemenkumham beri remisi 14.057 narapidana berperilaku baik
Minggu, 25 Desember 2022 5:18
Tiga warga binaan Lapas Mataram dapat remisi khusus Natal
Sabtu, 25 Desember 2021 13:18
JUMLAH NAPI PEROLEH REMISI NATAL 7.324 ORANG
Sabtu, 25 Desember 2010 13:05
7.024 NARAPIDANA PEROLEH REMISI NATAL
Kamis, 25 Desember 2008 16:54