Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 942 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Nasrani di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.
Penyerahan secara simbolis remisi khusus Natal itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Senin, dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru.
Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 936 orang memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
"Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Pekanbaru.
Budi menjelaskan remisi yang diberikan pada Hari Raya Natal ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman, selain sebagai wujud pembinaan bagi warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Ia menyebutkan warga binaan pemasyarakatan di Riau saat ini berjumlah 14.555 orang, dengan rincian tahanan 2.874 orang dan narapidana 11.681 orang. Sementara kapasitas hunian lapas dan rutan se-Provinsi Riau sebanyak 4.373 orang atau terjadi kelebihan penghuni hingga 333 persen.
"Untuk wilayah Riau, warga binaan Nasrani berjumlah 1.462 orang. Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 orang dan anak binaan untuk mendapatkan remisi, tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 942 orang. Enam orang langsung bebas saat perayaan Natal 2023," katanya.
Ia berharap remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu bagi warga binaan untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas, rutan atau LPKA.
Baca juga: TNI: Perayaan Natal 2023 di Lombok Tengah berjalan lancar dan aman
Baca juga: Kegiatan Misa Natal 2023 di Mataram berjalan aman
"Dengan mendapatkan remisi maka perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus dicerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," katanya.
Kakanwil menyebutkan bahwa 16 lapas, rutan dan LPKA di Riau saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, tambah Budi, seluruh petugas lapas, rutan dan LPKA dilarang cuti mulai tujuh hari sebelum Natal hingga tujuh hari setelah Tahun Baru 2024.
Berita Terkait
Kemenkumham Dumai sosialisasi tentang TPPO ke warga
Minggu, 12 November 2023 6:50
Kerajinan binaan pemasyarakatan Lapas Pekanbaru laris di Bali
Senin, 31 Oktober 2022 5:35
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14