Kemenkumham Dumai sosialisasi tentang TPPO ke warga

id Kanwil Kemenkumham Riau, sosialisasi TPPO, masyarakat Dumai

Kemenkumham Dumai sosialisasi tentang TPPO ke warga

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ketika mengunjungi tenant UMKM pada acara senam aerobik di Dumai. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau)

Dumai, Riau (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kanwil Kemenkumham Riau menggelar senam sehat aerobik sekaligus sosialisasi keimigrasian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bukit Gelanggang Kota Dumai, Riau, Sabtu.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase di Dumai, Sabtu, menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.

"TPPO menjadi atensi nasional saat ini, jangan sampai paspor yang merupakan dokumen milik negara disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menyebabkan seseorang menjadi korban TPPO seperti pekerja seks komersil, atau perdagangan organ tubuh akibat tergiur bekerja dengan penghasilan tinggi di luar negeri," kata Fajar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas TPPO. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini.

Senam sehat aerobik ini diikuti oleh ribuan masyarakat Dumai. Mereka tampak bersemangat mengikuti gerakan para instruktur.

Dalam kegiatan ini juga terdapat tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pelayanan informasi keimigrasian dan pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir dalam kesempatan tersebut mengenalkan tugas dan fungsi instansinya kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau memiliki empat divisi.

Ada Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki usaha, atau yang memiliki potensi seni untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti karya seni, baik musik, tari, batik, dan lainnya untuk segera mendaftarkannya ke Kanwil Kemenkumham Riau.

Baca juga: Wagub Sulut sebut urutan kedua rawan potensi tindak TPPO
Baca juga: Kejati Sulut menggelar penyuluhan hukum berantas TPPO kepada pelajar Bitung


"Karena hal ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita bersama terutama bagi pelaku UMKM untuk dapat membuat usaha bapak/ibu naik kelas," tutur Budi Argap.