Kejati Sulut menggelar penyuluhan hukum berantas TPPO kepada pelajar Bitung

id Kejati Sulut penyuluhan hukum TPPO pelajar Bitung,SMK,Penyuluhan Hukum ke Pelajar, Sulut

Kejati Sulut menggelar penyuluhan hukum berantas TPPO kepada pelajar Bitung

Tim JMS Kejati Sulut saat melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar SMK Negeri 3 Bitung. ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut (1)

Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan dalam undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pada kesempatan itu, Theo menekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut. Para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah atau gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.

'Namun setelah berada di tempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adik masih usia sekolah," katanya.

Dia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan adik-adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO, dan dapat mencegah terjadinya TPPO. Kegiatan penyuluhan hukum oleh tim JMS Kejati Sulut, dilaksanakan di SMK Negeri 3 Bitung, yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung Margeisje Tengko menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum JMS yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai TPPO.

"Ini sangat bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMK Negeri 3 Bitung, apalagi kita tahu bersama bahwa kota Bitung ini memiliki pelabuhan internasional," katanya.

Kepala SMK Negeri 3 Bitung Yessie Pinontoan, melalui Wakasek Bidang Manajemen Mutu James Jaruu, mengatakan melalui kegiatan JMS, kiranya apa yang disampaikan dapat berguna bagi siswa siswi.

Baca juga: Lapas Narkotika Langkat gelar penyuluhan hukum
Baca juga: Jambi peringati Hari Tanpa Tembakau lewat penyuluhan hukum


Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.